Pelaksanaan Sehari Belajar di Luar Kelas


Berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-5818/Kw.13.2.5/Hm.01/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dan surat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor : B1169/KPP-PA/D.IV.4/PA.02/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019 
Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka memperingati Hari Anak Internasional pada tanggal 7 November 2019, diharapkan madrasah wilayah kerja saudara untuk melaksanakan kegiatan “Sehari Belajar di Luar Kelas” secara serentak. 
Selebihnya, bisa didownload pada link berikut : 
Keterangan : 

  1. Point 1 adalah Surat Revisi dari Surat yang pertama diterbitkan
  2. Point 2 adalah surat awal terkait Pelaksanaan Sehari Belajar di Luar Kelas yang semula dilaksanakan pada tanggal 20 Nopember kemudian di revisi di surat point pertama menjadi tanggal 7 Nopember 2019. 
  3. Point 3 adalah Petunjuk Teknis pelaksanaan sehari belajar di luar kelas. 

Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.
Diberdayakan oleh Blogger.