EDARAN SIMPATIKA AJARAN BARU 2019/2020 SEBELUM PENCAIRAN TPG
Nomor
: B.1734
/KK.13.13/2/PP.01.2/09/2019
12 September 2019
Sifat :
Segera
Lampiran
: 1 ( Satu ) Lembar
H a
l :
Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
Tahun Ajaran 2019/2020
YTH. 1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA,MI,MTs dan MA Negeri/Swasta
se Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti Surat Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-3967/Kw.13.2.2/PP.00/07/2019 Tanggal 23
Juli 2019 perihal pengelolaan data simpatika semester ganjil tahun ajaran
2019/2020, terkait hal tersebut bersama ini kami sampaikan :
1.
Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah dan entry siswa baru
dilakukan tanggal 14 s/d 20 September 2019 ( Sebelum cetak ajuan S25 harap
cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan tunjangan guru sertifikasi, jadwal
yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal
mengajar yang di kirim ke pendma ) Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form
pada alamat, https://forms.gle/HZsyi48BhM8u6VSeA ( Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian Form
ajuan Online ).
2.
Pengajuan S29
oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 20 s/d 27 September 2019 (
Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan
sebagai arsip PTK masing-masing ) Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form
pada alamat, https://forms.gle/5xWmagjs9DPL6J1N9
( Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada
isian Form ajuan Online ).
3.
Harap Mengisi
Absensi pada simpatika dan mencetak SKAKPT jika masih ada kesalahan pada data
pribadi maupun data sertifikasi.
4.
Pengajuan
tambahan jam mengajar harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang
dilakukan tanggal 14 s/d 20 September 2019.
5.
Pengajuan PTK
Baru/PegID Baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak Septeber 2019) dari
akun Madrasah,yang ditandatangani Kepala
Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah),serta ditandatangani oleh
PTK pemohon NUPTK , materai 2 lembar Rp 6000,- (di taruh pada plastik tidak di
tempel, di clip pada atas map)
b. Fotocopy SK awal mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun
2019 )
c. Fotocopy EKTP PTK
d. Fotocopy Ijasah SD sampai dengan Ijasah Terakhir
e. Berkas di masukkan map rangkap 1 ,untuk RA warna kuning,MI
warna merah,MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke
seksi Pendma tanggal 20 September 2019.
6.
Setelah
pengajuan S25,S29,Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID Baru Sesuai jadwal diatas
pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29.
7.
Pembayaran
tunjangan profesi guru tahun 2019 di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada
disimpatika masing-masing PTK ( Berbasis Simpatika ).
DOWLOAD SURAT RESMI