PENCAIRAN PIP TAHUN 2019 TAHAP 1 :
1. HARAP BERKOORDINASI DENGAN BNI DAN BRI UNIT MASING-MASING KECAMATAN/BRI UNIT TERDEKAT DENGAN MEMBAWA JUKNIS PENCAIRAN DAN SK PENCAIRAN SESUAI DAFTAR TERLAMPIR.
1. HARAP BERKOORDINASI DENGAN BNI DAN BRI UNIT MASING-MASING KECAMATAN/BRI UNIT TERDEKAT DENGAN MEMBAWA JUKNIS PENCAIRAN DAN SK PENCAIRAN SESUAI DAFTAR TERLAMPIR.
2. PIP UNTUK TAHUN 2019 INI BISA DI AMBIL SECARA KOLEKTIF DENGAN SYARAT SESUAI PADA JUKNIS PIP JADI TIDAK PERLU SURAT REKOMENDASI KEMENAG KABUPATEN.
3. DATA YANG BISA DICAIRKAN ADALAH DATA YANG ADA PADA SK PUSAT SESUAI DAFTAR TERAMPIR.
4. JIKA ADA ANAK YANG KELUAR ATAU ANAK YANG PIPNYA TIDAK DIAMBIL HARAP MENGISI DATA SESUAI FORMAT TERLAMPIR DAN DANA PIP NYA TIDAK BISA DI GANTIKAN OLEH ANAK LAIN
5. UNTUK LAPORAN PIP TAHUN 2018 ADALAH LAPORAN PENGAMBILAN SESUAI FORMAT TANGIHAN PIP TAHUN 2018 TAHAP 1,2,3 DAN 4 HARAP DISELESAIKAN TERLEBIH DAHULU LAPORAN PIP TAHUN 2018 SEBELUM MELAKUKAN PENGAMBILAN PIP TAHUN 2019 ( BAGI MADRASAH YANG BELUM MELAKUKAN LAPORAN PENCAIRAN TAHAP 1,2,3 DAN 4 KAMI TUNGGU SAMPAI TANGGAL 05 SEPTEMBER 2019 )