PERCEPATAN PENCAIRAN PIP ( UNTUK MADRASAH YANG BELUM MENCAIRKAN SESUAI DATA TERLAMPIR )


Nomor             : B.1230/KK.13.13/2/KU.05.4/07/2019                                        02 Juli 2019
Sifat                : Segera
Lampiran         : 1 ( lembar )
H a l                : Percepatan Pencairan PIP

                         
YTH.  Kepala MA,MTs,MI Negeri/Swasta
se Kab. Nganjuk


         
Bedasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-3482/Kw.13.1.2/KU.05/07/2019, Tanggal 01 Juli 2019,  tentang Percepatan pencairan PIP tahun 2018, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara untuk segera mencairkan dan melaporkan dana PIP tahun 2018,sesuai format terlampir, soft copy dan hard copy progress pencairan dikirim ke seksi pendma paling lambat tanggal 05 Juli 2019.
.
Demikain atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
                                   
DATA PENCAIRAN DI KIRIM KE PENDMA UNTUK MELAKUKAN KONFIRMASI BAHWA SISWA DI CAIRKAN ATAU TIDAK

DOWLOAD SURAT DAN DATA SISWA YANG BELUM DI CAIRKAN
Diberdayakan oleh Blogger.