Akifasi Simpatika Tahun Ajaran Baru 2019/2020
Nomor :
B. /KK.13.13/2/PP.01.2/07/2019 24 Juli 2019
Sifat : Segera
Lampiran
: 1 ( Satu ) Lembar
H
a l
: Permintaan data
Madrasah dan Aktifasi Simpatika
Semester Genap Tahun Ajaran
2019/2020
YTH. 1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA,MI,MTs dan MA Negeri/Swasta
se Kab. Nganjuk
Dengan ini kami sampaikan Surat Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-3967/Kw.13.2.2/PP.00/07/2019
Tanggal 23 Juli 2019 perihal pengelolaan data simpatika semester ganjil tahun
ajaran 2019/2020, terkait hal tersebut bersama ini kami sampaikan :
11 GTK
Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas
guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai
semester ganjil tahun ajaran 2019/2020
22 Berkenaan
dengan adanya penyesuaian dan kebijakan linieritas guru bersertifikat tersebut
GTK madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh
guru baik yang sudah bersertifikat ataupun belum.
33 GTK
Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi
S1/D4.
44 Guru
Madrasah baik yang sudah memiliki sertifikat ataupun belum wajib mengisi jadwal
mingguan dan mengisi absensi kehadirian pada simpatika.
55 Mulai
diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di simpatika bagi guru
bersertifikat yang tidak hadir ( alpa atau sakit ) sesuai juknis pencairan TPG
2019.
66 Kewajiban
registrasi atau perubahan data SIMPATIKA dan mutasi bagi guru madrasah
berstatus CPNS.
77 Pembukaan
secara terbatas perubahan TMT guru di simpatika.
88 Kepala
madrasah secara otomatis memiliki hak akses sebagai admin madrasah pada
simpatika sehingga memiliki tanggung jawab mengontrol proses transaksi yang
berada pada level madrasah.
99 Pengisian
absensi agar di isi paling lambat akhir bulan.
110 Penting
untuk di ketahui bahwa dispensasi absensi untuk tahun 2019 sudah tidak ada lagi
dan konsekwensi kelalian absensi yang tidak di isi adalah tidak keluarnya
SKAKPT pada bulan terkait.
111 Untuk
transaksi verval keaktifan penjadwalan mingguan, edit biodata, mutasi ataupun
pengangkatan madrasah mulai dapat diproses pada tanggal 1 Agustus 2019.
112 Terkait
absensi guru mutasi ataupun kepala madrasah baru dapat di proses per tanggal 1
Agustus 2019 dan pada bulan juli sudah bertugas, maka untuk pengisian absensi
bulan Juli pada satmikal yang baru agar di prioritaskan segera mulai tanggal 1
Agustus sampai 6 Agustus 2019 karena jika melebihi tanggal tersebut maka guru
atau kepala madrasah tersebut tidak dapat terisikan absensinya.
Megingat
pentingnya ketentuan diatas agar saudara menginformasikan kepada seluruh guru
madrasah di wilayah kerja masing-masing. Demikian atas perhatian dan
kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.