EDARAN PEMBERKASAN TUPROF BULAN APRIL 2019
Nomor : B.1075/KK.13.13/2/PP.00.5/05/2019 22
Mei 2019
Sifat : Penting
Lampiran : 2 ( Dua ) lembar
H a l : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
YTH. 1. Pengawas Madrasah
se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor :
7263 Tahun 2018, Tanggal 31 Desember 2018,
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru
Madrasah Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan
Madrasah / RA saudara beberapa
persyaratan pencairan sebagai berikut:
a. Cetak SKAKPT
Bulan April 2019
b. Absen
Simpatika (S35) Bulan April 2019 beserta absen finger Print bulan April 2019
c. Surat
Pernyataan sesuai format terlampir
d. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu)
bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non
PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan
KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam
proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam
bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi
Penma maupun Pengawas Madrasah. Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi
Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 24 Mei 2019.
Demikain atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
DOWLOAD EDARAN