EDARAN PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI BULAN JANUARI S/D MARET 2019
Nomor : B. /KK.13.13/2/PP.00.5/04/2019 05 April 2019
Sifat : Penting
Lampiran : 2 ( Dua ) lembar
H a l : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
YTH. 1. Pengawas Madrasah
se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor :
7263 Tahun 2018, Tanggal 31 Desember 2018,
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru
Madrasah Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan
Madrasah / RA saudara beberapa
persyaratan pencairan sebagai berikut:
a. Cetak SKAKPT
Bulan Januari s/d Maret 2019
b. Cetak SKMT S29a,b,d
c. Cetak SKBK S29e ( Bisa di ambil dan dimasukkan berkas pada waktu pengumpulan berkas ke
Pendma )
d. Absen
Simpatika (S35) Bulan Januari s/d Maret 2019 beserta absen finger Print bulan
Januari s/d Maret 2019
e. Slip Gaji
Bulan Januari s/d Maret 2019 ( Bagi PNS )
f.
Surat Pernyataan sesuai format terlampir
g. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu)
bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non
PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan
KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam
proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam
bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi
Penma maupun Pengawas Madrasah. Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi
Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 10 April 2019.
Demikain atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
DOWLOAD SURAT RESMI ( SURAT RESMI YANG ADA TTD DALAM PROSES SENIN )
DOWLOAD LAMPIRAN
KETERANGAN :
UNTUK SKAKPT RAPEL BULAN JANUARI S/D MARET BISA DI DOWLOAD TANGGAL 7 APRIL 2019 JIKA TANGGAL 7 APRIL 2019 SKAKPT TIDAK KELUAR MAKA BISA DI SEBABKAN KARENA KELALAIAN MENGISI ABSEN DAN KETIDAK LAYAKAN 24 JTM SEHINGGA PENCAIRAN TPG BERDASARKAN SKAKPT ,UNTUK KELALAIAN DALAM PENGISIAN ABSEN SESUAI SURAT KANWIL DAN PENDMA SUDAH BERUSAHA MENGUSAHAKAN KE KANWIL UTUK DISPEN PEMBUKAAN LOKIR ABSENSI TETEP TDAK BISA DI DASARKAN KAWIL TELAH MEMBUAT SURAT BAHWA ABSENSI TIDAK ADA PEMBUKAAN BLOKIR SESUAI SURAT KANWIL
DOWLOAD SURAT KANWIL