Edaran Pemutakhiran Data Simpatika Dan Pengajuan Peg Id Baru
Nomor
: B- 597 /KK.13.13/2/PP.00.5/03/2019 20 Maret 2019
Sifat
: Penting
H a
l
: Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
Dan Pengajuan Peg Id Baru
YTH. 1. Pengawas
Madrasah Se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN & MTsS Se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MIN & MIS Se-Kab.Nganjuk
4. Kepala RA Se-Kab. Nganjuk
5. Kepala MAN & MAS Se-Kab.Nganjuk
Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Nomor : 7263 Tahun 2018, Tanggal 31 Desember 2018, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 , bersama ini kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Pengajuan S25 oleh
Kepala Madrasah dan entry siswa baru dilakukan tanggal 25 s/d 27 Maret 2019
( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan
tunjangan guru sertifikasi, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus
sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma ).
2.
Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 28
Maret s/d 01 April 2019 ( Untuk cetak S29 setiap
PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK
masing-masing ).
3.
Harap Mengisi Absensi pada simpatika dan mencetak SKAKPT jika
masih ada kesalahan pada data pribadi maupun data sertifikasi.
4.
Pengajuan mutasi guru dilakukan sebelum pengumpulan S25.
5.
Pengajuan PTK Baru/PegID Baru dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
a.Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak Maret 2019) dari akun
Madrasah,yang ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli
(cap basah),serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK , materai 2 lembar Rp
6000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
b.Fotocopy SK awal
mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2019 )
c.Fotocopy EKTP PTK
d.Fotocopy Ijasah SD
sampai dengan Ijasah Terakhir
e.Berkas di masukkan map rangkap 1 ,untuk RA warna kuning,MI
warna merah,MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke
seksi Pendma tanggal
22 Maret 2019.
6.
Setelah pengajuan S25,S29,Pengajuan rekom dan Pengajuan
PegID Baru Sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan
pembatalan S25 dan S29.
7.
Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2019 di lakukan
sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK (
Berbasis Simpatika ).