PENGAJUAN PEMBUKAAN BLOKIR ABSEN SIMPATIKA BULAN OKTOBER
Nomor
: B- /KK.13.13/2/PP.00.5/11/2018 November 2018
Sifat
: Segera
Lampiran : Satu ( 1 ) lembar
H a
l
: Urgensi Akun pada Simpatika
YTH. 1. Kepala
MAN & MAS
2. Kepala MTsN & MTsS
3. Kepala MIN & MIS
4. Kepala RA
Se-Kab.Nganjuk
Bedasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenetrian Agama
Provinsi Jawa Timur , Nomor : B-4565/Kw.13.2/2/PP.00/10/2018, Tanggal 22 Oktober
2018, tentang Urgensi Akun pada
Simpatika, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) pada
masing-masing madrasah wajib melakukan proses transaksi keaktifan secara
mandiri melalui Simpatika dan tidak direkomendasikan pelaksanaan transaksi
individu GTK dilakukan/didelegasikan kepada orang lain atau admin madrasah
mengingat data individu guru bersifat privasi dan rahasia yang dapat
disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
2.
Kepala Madrasah secara otomatis memiliki hak akses sebagai
admin madrasah pada Simpatika sehingga wajib melakukan kontrol terhadap proses
transaksi yang berada pada level madrasah.
3.
Selama bulan Oktober 2018 masih banyak GTK yang bersertifikat
pendidik namun lalean dalam melakukan kontrol absensi dan isian SKAKPT atau S36
di Simpatika ( daftar madrasah yang lailai dalam absen terlampir ), maka dari
itu kepala madrasah melakukan penghimpunan
laporan akan kelaleian GTK yang di lengkapi surat pernyataan kepala
madrasah bermaterai 6000 beserta daftar GTK sesuai format terlampir dan absensi
bulan oktober ( berkas di scan semua ).
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas soft copy
dan hard copy dikirim ke seksi pendma paling lambat Senin tanggal 12 November 2018. Bagi yang mengumpulkan
melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas akibat yang di timbulkan
menjadi tanggung jawab PTK
masing-masing.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terima kasih.
CATATAN SUSUNAN BERKAS SCAN :
1. SURAT PERNYATAAN KAMAD BERMATRAI 6000 ( SESUAI FORMAT TERLAMPIR )
2. LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN ( SESUAI FORMAT TERLAMPIR )
3. ABSEN FINGER ATAU MANUAL BULAN OKTOBER
HARAP DIKIRM TEPAT WAKTU SAMPAI JAM KANTOR 16.00 WIB