PERSIAPAN PENCAIRAN PIP MIN DAN MIS
Nomor
: B- 1816 /KK.13.13/2/PP.00.5/10/2018 11 Oktober 2018
Sifat :
Segera
Lampiran :
H a
l : Pencairan Pogram Indonesia Pintar
YTH. Kepala MIN & MIS
se Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Kurikulum,Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 2806 Tahun 2018 Tentang Penetapan Siswa
Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur tahap I
jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun Anggaran 2018. Bersama ini kami sampaikan
persyaratan pengajuan pencairan Program Indonesia Pintar sebagai berikut :
1.
Foto Copy KTP Orang tua Siswa
2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
3. Foto Copy Raport atau Akte Kelahiran
4. Surat Keterangan dari Madrasah
Berkas tersebut
diatas dikirimkan ke Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) unit terdekat sebagai persyaratan dalam pencairan manfaat Program
Indonesia Pintar jenjang Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) Tahun anggaran
2018.
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih
CATATAN :
1. HARAP BERKOORDINASI DENGAN BRI UNIT MASING-MASING KECAMATAN/BRI UNIT TERDEKAT DENGAN MEMBAWA SK PENCAIRAN SESUAI DAFTAR TERLAMPIR.
2. SETELAH MELAKUKAN KELENGKAPAN PEMBERKASAN AKAN DI KABARI OLEH BRI UNTUK PENCAIRANNNYA.
3. DATA YANG BISA DICAIRKAN ADALAH DATA YANG ADA PADA SK PUSAT SESUAI DAFTAR TERAMPIR.
4. JIKA ADA ANAK YANG KELUAR ATAU ANAK YANG PIPNYA TIDAK DIAMBIL HARAP MENGISI DATA SESUAI FORMAT TERLAMPIR DAN DANA PIP NYA TIDAK BISA DI GANTIKAN OLEH ANAK LAIN
5. UNTUK SPJ DISIAPKAN SAJA SESUAI JUKNIS TERLAMPIR ,UNTUK PENGUMPULAN SPJ PIP NYA MENUNGGU SURAT LEBIH LANJUT, SEMENTARA LENGKAPI BERKAS PENCAIRANNYA SESUAI SURAT DIATAS DAN SEGERA BERKOORDINASI DENGAN BRI UNIT TERDEKAT.