PERSIAPAN PENCAIRAN PIP MIN DAN MIS


Nomor            : B-   1816  /KK.13.13/2/PP.00.5/10/2018                                       11 Oktober 2018
Sifat                : Segera
Lampiran      :
H a l                : Pencairan Pogram Indonesia Pintar

YTH. Kepala MIN & MIS
         se Kab. Nganjuk


Menindaklanjuti Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum,Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 2806 Tahun 2018 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur tahap I jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun Anggaran 2018. Bersama ini kami sampaikan persyaratan pengajuan pencairan Program Indonesia Pintar sebagai berikut  :
1.   Foto Copy KTP Orang tua Siswa
2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
3. Foto Copy Raport atau Akte Kelahiran
4. Surat Keterangan dari Madrasah
    Berkas tersebut diatas dikirimkan ke Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) unit terdekat sebagai  persyaratan dalam pencairan manfaat Program Indonesia Pintar jenjang Madrasah Ibtidaiyah                       ( MI ) Tahun anggaran 2018.

Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih



CATATAN : 

1. HARAP BERKOORDINASI DENGAN BRI UNIT MASING-MASING KECAMATAN/BRI UNIT TERDEKAT DENGAN MEMBAWA SK PENCAIRAN SESUAI DAFTAR TERLAMPIR.

2. SETELAH MELAKUKAN KELENGKAPAN PEMBERKASAN AKAN DI KABARI OLEH BRI UNTUK PENCAIRANNNYA.

3. DATA YANG BISA DICAIRKAN ADALAH DATA YANG ADA PADA SK PUSAT SESUAI DAFTAR TERAMPIR.

4. JIKA ADA ANAK YANG KELUAR ATAU ANAK YANG PIPNYA TIDAK DIAMBIL HARAP MENGISI DATA SESUAI FORMAT TERLAMPIR DAN DANA PIP NYA TIDAK BISA DI GANTIKAN OLEH ANAK LAIN 

5. UNTUK SPJ DISIAPKAN SAJA SESUAI JUKNIS TERLAMPIR ,UNTUK PENGUMPULAN SPJ PIP NYA MENUNGGU SURAT LEBIH LANJUT, SEMENTARA  LENGKAPI BERKAS PENCAIRANNYA SESUAI SURAT DIATAS DAN SEGERA BERKOORDINASI DENGAN BRI UNIT TERDEKAT.



Diberdayakan oleh Blogger.