EDARAN Urgensi Akun pada Simpatika


YTH.  1.    Kepala MAN & MAS
2.      Kepala MTsN & MTsS
3.      Kepala MIN & MIS
4.      Kepala RA
                 Se-Kab.Nganjuk

Bedasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenetrian Agama Provinsi Jawa Timur , Nomor : B-4565/Kw.13.2/2/PP.00/10/2018, Tanggal 22 Oktober 2018,  tentang Urgensi Akun pada Simpatika, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) pada masing-masing madrasah wajib melakukan proses transaksi keaktifan secara mandiri melalui Simpatika dan tidak direkomendasikan pelaksanaan transaksi individu GTK dilakukan/didelegasikan kepada orang lain atau admin madrasah mengingat data individu guru bersifat privasi dan rahasia yang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
2.      Kepala Madrasah secara otomatis memiliki hak akses sebagai admin madrasah pada Simpatika sehingga wajib melakukan kontrol terhadap proses transaksi yang berada pada level madrasah.
3.      Selama bulan Januari – September 2018 masih banyak GTK yang bersertifikat pendidik namun lalean dalam melakukan kontrol absensi dan isian SKAKPT atau S36 di Simpatika, maka dari itu kepala madrasah melakukan penghimpunan  laporan akan kelaleian GTK yang di lengkapi surat pernyataan kepala madrasah bermaterai 6000 beserta daftar GTK sesuai format terlampir.

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas soft copy dan hard copy dikirim ke seksi pendma paling lambat tanggal  25 Oktober 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak ada pengusulan.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.


DOWLOAD SURAT RESMI DAN LAMPIRAN

Diberdayakan oleh Blogger.