EDARAN Urgensi Akun pada Simpatika
YTH. 1. Kepala
MAN & MAS
2. Kepala MTsN & MTsS
3. Kepala MIN & MIS
4. Kepala RA
Se-Kab.Nganjuk
Bedasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenetrian Agama
Provinsi Jawa Timur , Nomor : B-4565/Kw.13.2/2/PP.00/10/2018, Tanggal 22 Oktober
2018, tentang Urgensi Akun pada
Simpatika, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) pada
masing-masing madrasah wajib melakukan proses transaksi keaktifan secara
mandiri melalui Simpatika dan tidak direkomendasikan pelaksanaan transaksi
individu GTK dilakukan/didelegasikan kepada orang lain atau admin madrasah
mengingat data individu guru bersifat privasi dan rahasia yang dapat
disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
2.
Kepala Madrasah secara otomatis memiliki hak akses sebagai
admin madrasah pada Simpatika sehingga wajib melakukan kontrol terhadap proses
transaksi yang berada pada level madrasah.
3.
Selama bulan Januari – September 2018 masih banyak GTK
yang bersertifikat pendidik namun lalean dalam melakukan kontrol absensi dan
isian SKAKPT atau S36 di Simpatika, maka dari itu kepala madrasah melakukan
penghimpunan laporan akan kelaleian GTK
yang di lengkapi surat pernyataan kepala madrasah bermaterai 6000 beserta
daftar GTK sesuai format terlampir.
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas soft copy
dan hard copy dikirim ke seksi pendma paling lambat tanggal 25 Oktober 2018. Bagi yang mengumpulkan
melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak ada pengusulan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terima kasih.
DOWLOAD SURAT RESMI DAN LAMPIRAN