EDARAN PEMUTAKHIRAN DATA SIMPATIKA
Nomor
: B- 1273 /KK.13.13/2/PP.00.5/08/2018 14 Agustus 2018
Sifat
: Penting
H a
l
: Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
Tahun Ajaran 2018/2019
YTH. 1. Kepala
MAN & MAS Se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN & MTsS Se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MIN & MIS Se-Kab.Nganjuk
4. Kepala RA Se-Kab. Nganjuk
5. Pengawas Madrasah Se-Kab.Nganjuk
Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor :
263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018, Tanggal 02 April 2018, tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, bersama
ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Pengajuan S25 oleh
Kepala Madrasah dan entry siswa baru dilakukan tanggal 14 s/d 20 Agustus 2018
( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan
tunjangan guru sertifikasi, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus
sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma ).
2.
Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 21
s/d 27 Agustus 2018 ( Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak
lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing ).
3.
Harap Mengisi Absensi pada simpatika dan mencetak SKAKPT jika
masih ada kesalahan pada data pribadi maupun data sertifikasi.
4.
Pengajuan tambahan jam mengajar harus memiliki rekomendasi
dari pejabat yang berwenang dilakukan tanggal 14 s/d 20 Agustus 2018.
5.
Pengajuan mutasi guru dilakukan tanggal 14
s/d 20 Agustus 2018.
6.
Pengajuan PTK Baru/PegID Baru dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
a.Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak agustus 2018) dari
akun Madrasah,yang ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel
asli (cap basah),serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK , materai 2 lembar
Rp 6000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
b.Fotocopy SK awal
mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2018 )
c.Fotocopy EKTP PTK
d.Fotocopy Ijasah SD
sampai dengan Ijasah Terakhir
e.Berkas di masukkan map rangkap 1 ,untuk RA warna kuning,MI
warna merah,MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke
seksi Pendma tanggal 20 Agustus 2018.
7.
Setelah pengajuan S25,S29,Pengajuan rekom dan Pengajuan
PegID Baru Sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan
pembatalan S25 dan S29.
8.
Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2018 di lakukan
sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK (
Berbasis Simpatika ).
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terima kasih.