EDARAN PEMUTAKHIRAN DATA SIMPATIKA


Nomor             : B- 1273 /KK.13.13/2/PP.00.5/08/2018                           14  Agustus 2018
Sifat                 : Penting
H a l                 : Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
                        Tahun Ajaran 2018/2019

YTH.  1.    Kepala MAN & MAS Se-Kab.Nganjuk
2.      Kepala MTsN & MTsS Se-Kab.Nganjuk
3.      Kepala MIN & MIS Se-Kab.Nganjuk
4.      Kepala RA Se-Kab. Nganjuk
5.      Pengawas Madrasah Se-Kab.Nganjuk

Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018, Tanggal 02 April 2018,  tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Pengajuan S25  oleh Kepala Madrasah dan entry siswa baru dilakukan tanggal 14 s/d 20 Agustus 2018 ( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan tunjangan guru sertifikasi, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma ).
2.      Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 21 s/d 27 Agustus 2018 ( Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing ).
3.      Harap Mengisi Absensi pada simpatika dan mencetak SKAKPT jika masih ada kesalahan pada data pribadi maupun data sertifikasi.
4.      Pengajuan tambahan jam mengajar harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang dilakukan tanggal 14 s/d 20 Agustus 2018.
5.      Pengajuan mutasi guru dilakukan tanggal 14 s/d 20 Agustus 2018.
6.      Pengajuan PTK Baru/PegID Baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak agustus 2018) dari akun Madrasah,yang ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah),serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK , materai 2 lembar Rp 6000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
b.Fotocopy SK awal mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2018 )
c.Fotocopy EKTP PTK
d.Fotocopy Ijasah SD sampai dengan Ijasah Terakhir
e.Berkas di masukkan map rangkap 1 ,untuk RA warna kuning,MI warna merah,MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal                         20 Agustus 2018.
7.      Setelah pengajuan S25,S29,Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID Baru Sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29.
8.      Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2018 di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK ( Berbasis Simpatika ).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.


Diberdayakan oleh Blogger.