EDARAN PEMBERKASAN TUPROF JUNI 2018
Nomor : B. 1055/KK.13.13/2/PP.00.5/07/2018 04 Juli 2018
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
YTH. 1. Pengawas Madrasah
se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018,
Tanggal 02 April 2018, tentang Pemutakhiran
Data Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan
Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan
pencairan sebagai berikut:
a. Cetak SKAKPT
Bulan Juni 2018
b. Absen
Simpatika Bulan Juni 2018
c. Slip Gaji
Bulan Juni 2018 ( Bagi PNS )
d. Surat
Pernyataan sesuai format terlampir
e. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu)
bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non
PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan
KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam
proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam
bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi
Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan SKMT.Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi
Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 09 Juli 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas
waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.
Demikain atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.