Verifikasi dan Perubahan TMT Pertama Guru
Nomor : B. /KK.13.13/2/PP.00.5/05/2018 31 Mei 2018
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Verifikasi dan
Perubahan TMT Pertama Guru
YTH. 1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Bedasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,
Nomor : B-
2514/Kw.13.2/2/PP.00/05/2018, Tanggal 23 Mei 2018, tentang Verifikasi dan Perubahan TMT Pertama
Guru, bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang ada dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan
sebagai berikut:
Untuk Guru Non PNS :
a. Foto copy SK Pertama kali sampai dengan sk terakhir diangkat menjadi
guru tetap pada madrasah atau sekolah di sahkan oleh :
-
Bagi guru yang
diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat disahkan/dilegalisit ketua yayasan yang mengangkat guru tersebut.
-
Bagi guru yang
diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah disahkan/dilegalisir oleh pejabat Pembina kepegawaian pada instansi
yang mengagkat guru tersebut.
b. Foto copy SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar degan periode yang sesuai dengan SK pertama
guru tersebut. SK pembagian tugas
mengajar/jadwal mengajar disahkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
c.
Surat Pernyataan
bermaterai 6000 yang telah di tandatangani oleh guru yang bersangkutan dan
diketahui oleh ketua yayasan atau pejabat Pembina kepegawaian pada instansi
yang megangkat guru tersebut ( format
terlampir )
d. Foto copy Ijasah SMA dan S1
e. Form S12d asli dari akun simpatika PTK yang telah di tandatangani oleh
Kepala Madrasah dan guru yang bersangkutan di atas materai 6000.
Untuk Guru PNS :
f.
Foto copy SK
CPNS/PNS/jabatan Pertama kali diangkat menjadi guru disahkan/dilegalisir oleh
pejabat Pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut
g. SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar dengan periode yang sesuai
dengan SK Pertama Guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar
disahkan/dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
h. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang
bersangkutan dan diketahui oleh pejabat Pembina kepegawaian pada instansi yang
mengangkat guru tersebut ( Format
terlampir )
i.
Foto copy Ijasah SMA
dan S1
j.
Form S12d asli dari
akun simpatika PTK yang telah di tandatangani oleh Kepala Madrasah dan guru
yang bersangkutan di atas materai 6000.
Seluruh dokumen pada persyaratan di atas dibuat rangkap 2 di beri map
berwarna merah untuk PNS dan biru untuk Non PNS serta berkas asli di bawa saat
pengumpulan dan langsung di cek oleh petugas verifikasi kabupaten.Mengingat penting dan mendesaknya
waktu, berkas hard copy dikumpulkan sendiri oleh PTK yang bersangkutan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat
tanggal, 04 Juni 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi
batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.
Demikain atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
DOWLOAD SURAT RESMI