Verifikasi dan Perubahan TMT Pertama Guru


Nomor     : B.       /KK.13.13/2/PP.00.5/05/2018                                                                              31 Mei  2018
Sifat        : Penting
Lampiran :
H a l        : Verifikasi dan Perubahan TMT Pertama Guru  
                                 
YTH.  1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
          2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
          3. Kepala RA se Kab. Nganjuk


Bedasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor :                                                                           B- 2514/Kw.13.2/2/PP.00/05/2018, Tanggal 23 Mei 2018,  tentang Verifikasi dan Perubahan TMT Pertama Guru, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang ada dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan sebagai berikut:
Untuk Guru Non PNS :
a.       Foto copy SK Pertama kali sampai dengan sk terakhir diangkat menjadi guru tetap pada madrasah atau sekolah di sahkan oleh :
-          Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disahkan/dilegalisit ketua yayasan yang mengangkat guru tersebut.
-          Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah disahkan/dilegalisir oleh pejabat Pembina kepegawaian pada instansi yang mengagkat guru tersebut.
b.       Foto copy SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar  degan periode yang sesuai dengan SK pertama guru tersebut. SK  pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar disahkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
c.        Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang telah di tandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua yayasan atau pejabat Pembina kepegawaian pada instansi yang megangkat guru tersebut ( format terlampir )
d.       Foto copy Ijasah SMA dan S1
e.       Form S12d asli dari akun simpatika PTK yang telah di tandatangani oleh Kepala Madrasah dan guru yang bersangkutan di atas materai 6000.

Untuk Guru PNS :
f.         Foto copy SK CPNS/PNS/jabatan Pertama kali diangkat menjadi guru disahkan/dilegalisir oleh pejabat Pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut
g.       SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK Pertama Guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar disahkan/dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
h.       Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat Pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut ( Format terlampir )
i.         Foto copy Ijasah SMA dan S1
j.         Form S12d asli dari akun simpatika PTK yang telah di tandatangani oleh Kepala Madrasah dan guru yang bersangkutan di atas materai 6000.

Seluruh dokumen pada persyaratan di atas dibuat rangkap 2 di beri map berwarna merah untuk PNS dan biru untuk Non PNS serta berkas asli di bawa saat pengumpulan dan langsung di cek oleh petugas verifikasi kabupaten.Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikumpulkan sendiri oleh PTK yang bersangkutan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 04 Juni 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.

Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


DOWLOAD SURAT RESMI
Diberdayakan oleh Blogger.