PEMUTAKHIRAN DATA GURU MADRASAH ( SKAKPT SIMPATIKA )


Nomor            : B-   807/KK.13.13/2/PP.00.5/04/2018                      25 April 2018
Lampiran        :
Perihal            : Pemutakhiran Data Guru Madrasah


YTH.  1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
          2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
          3. Kepala RA se Kab. Nganjuk

Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018, Tanggal 02 April 2018,  tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada Seluruh PTK dilingkungan  Madrasah / RA saudara untuk :
1.    Melakukan ajuan permanen untuk Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan                    ( SKAKPT ) paling lambat tanggal 30 April 2018.
2.    Seluruh guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik diwajibkan mengisi kelengkapan informasi No Rekening Bank pencairan pada simpatika dan NPWP ( Jika suami sudah memiliki NPWP maka Istri bisa memakai NPWP Suami ).
3.    Seluruh Guru Madrasah Non PNS Yang sudah memiliki SK Inpasing baik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Maupun Kementerian Pendidikan di wajibkan melakukan verval inpasing pada simpatika.
4.    Khusus bagi guru madrasah yang berstatus sebagai PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik diwajibkan melakukan pemutakhiran data TMT SK Golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan SK terakhir bukan SK KGB ,perubahan data bisa dilakukan dengan cara cetak form S12 perubahan biodata.
5.    Pengisian daftar kehadiran harian secara elektronik melalui simpatika hanya di lakukan bagi guru yang berhalangan hadir mulai bulan januari sampai dengan april dan mulai bulan mei absen jika sudah keluar menu face recognition menggunakan menu tersebut.
6.    Pengelola tunjangan profesi di masing-masing satuan kerja wajib menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi secara digital melalui simpatika mulai tanggal 1 Mei 2018.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih


DOWLOAD SURAT RESMI
Diberdayakan oleh Blogger.