PEMUTAKHIRAN DATA GURU MADRASAH ( SKAKPT SIMPATIKA )
Nomor
: B- 807/KK.13.13/2/PP.00.5/04/2018 25 April 2018
Lampiran :
Perihal
: Pemutakhiran Data Guru Madrasah
YTH. 1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN &
MIS se Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018, Tanggal 02 April 2018, tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah,
bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada Seluruh PTK dilingkungan Madrasah / RA saudara untuk :
1.
Melakukan ajuan permanen untuk Surat Keputusan Analisa
Kelayakan Penerima Tunjangan
( SKAKPT ) paling lambat tanggal
30 April 2018.
2.
Seluruh guru madrasah yang telah memiliki sertifikat
pendidik diwajibkan mengisi kelengkapan informasi No Rekening Bank pencairan
pada simpatika dan NPWP ( Jika suami sudah memiliki NPWP maka Istri bisa
memakai NPWP Suami ).
3.
Seluruh Guru Madrasah Non PNS Yang sudah memiliki SK
Inpasing baik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Maupun Kementerian
Pendidikan di wajibkan melakukan verval inpasing pada simpatika.
4.
Khusus bagi guru madrasah yang berstatus sebagai PNS dan
telah memiliki sertifikat pendidik diwajibkan melakukan pemutakhiran data TMT
SK Golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan SK terakhir bukan SK KGB ,perubahan
data bisa dilakukan dengan cara cetak form S12 perubahan biodata.
5.
Pengisian daftar kehadiran harian secara elektronik melalui
simpatika hanya di lakukan bagi guru yang berhalangan hadir mulai bulan januari
sampai dengan april dan mulai bulan mei absen jika sudah keluar menu face
recognition menggunakan menu tersebut.
6.
Pengelola tunjangan profesi di masing-masing satuan kerja
wajib menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi secara digital melalui
simpatika mulai tanggal 1 Mei 2018.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terima kasih
DOWLOAD SURAT RESMI