Pemutakhiran data Emis dan GIS Semester Genap Tahun Ajaran 2017/2018
Nomor : B- 810 Kd.15.13/5/HM.01/3/2018 26 April 2018
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Pemutakhiran data Emis dan GIS
Semester Genap Tahun Pelajaran
2017/2018
Yth.
1. Kepala MAN & MAS se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN & MTsS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MIN & MIS se-Kab.Nganjuk
4. Kepala RA se-Kab.Nganjuk
5. Pengawas Madrasah se-Kab.Nganjuk
Menindak lanjuti surat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-1981/Kw.13.2/5/HM.01/04/2018
,tanggal 25 April 2018, hal Pengantar pemutakhiran data Emis dan GIS Tahun
Pelajaran 2017/2018, sehubungan dengan itu maka kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Pemutakhiran
data Emis Semester genap Tahun pelajaran 2017/2018 di berlakukan wajib bagi
seluruh MA,MTs,MI,RA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi bidang
pendidikan madrasah.
2.
Setiap satuan pendidikan,
peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di wajibkan untuk
melakukan pemutakhiran data emis semester genap tahun ajaran 2017/2018 dengan
cara mengisi instrument pendataan emsi pada alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah.
3.
Bagi satuan pendidikan
RA,MI,MTs,MA dan Pengawas madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data emis,
tidak akan diakuai keberadaannya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis
tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam ( Termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di
dalamnya )
4.
Setiap satuan pendidikan
wajib melakukan Update data GIS pada
alamat https://madrasah2.kemenag.go.id/gis/
( dengan user name : NSM ,password : 123456 ), madrasah harus mengisi kondisi
sarana prasara serta uplod data profil dan kelengkapan madrasah pastikan titik
koordinat sesuai dengan tempat madrasah, madrasah harus mengisi uraian data kondisi
sarana prasarana ,uraian kegiatan ,uplod foto kegiatan siswa terbaru serta
uplod piagam ijin operasional yang terbaru.
5.
Waktu pelaksanaan
pemutakhiran data emis semester genap tahun pelajaran 2017/2018 terhitung
tanggal 26 April sampai denga 13 Juni 2018.
6.
Jika ada satuan pendidikan
dan pengawas madrasah yang datanya belum masuk dalam data base referens emis
segera meaorkan ke pendma paling lambat tanggal 04 Mei 2018
Demikian disampaikan untuk menjadikan
perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
DOWLOAD SURAT RESMI