EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI DAN JADWAL PENGUMPULAN S25 DAN SKMT
Nomor : B. /KK.13.13/2/PP.00.5/04/2018 04 April 2017
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
YTH. 1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018,
Tanggal 02 April 2018, tentang Pemutakhiran
Data Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan
Madrasah / RA saudara beberapa
persyaratan pencairan sebagai berikut:
a. Cetak Keaktifan Kolektif PTK atau S25 bisa di lakukan dan pengumpulan
tanggal 5 s.d 6 April 2018
b. Cetak SKMT S29 Di kumpulkan tanggal 9 s.d 10 April 2018
c.
Aktifasi kartu NUPTK Semester II
Tahun Pelajaran 2017/2018
d. Print Out NRG Form S26e
e. Form S31d Bagi Non PNS Yang sudah Menerima SK Inpasing dan yang sudah di
Acc Kanwil
f.
Aseli surat
Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form S29a beserta lampirannya dan S29d )
g. SKBK atau form S29e ( Akan diberikan oleh pendma setelah setor S29a dan
d )
h. Cetak Analisis kelayakan tunjangan Periode 2017/2018 Semester 2 Pada
Simpatika
i.
Foto copy daftar
gaji ( PNS )
j.
Foto copy buku
rekening BNI Penerimaan
Tunjangan Profesi ( Bagi Yang belum mengupulkan )
k.
Foto copy sah SK tugas
tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun
2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat
pendidik)
l.
Aseli keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar
di lembaga lain (sesuai dengan
Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas
satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang
berwenang)
m. Surat pernyataan bermaterai Rp.
6.000,- ( format terlampir )
n. Copy legalisir daftar hadir mengajar bulan Januari
s.d Maret 2018 ( harap daftar hadir di sesuaikan dengan kehadiran aplikasi di
simpatika )
o. Semua berkas di scan dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan
stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan
KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam
proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam
bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi
Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan SKMT.Mengingat penting dan mendesaknya
waktu, berkas hard copy dan soft copy scan dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi
Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 12 April 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi
batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.
Demikain atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
DOWLOAD SURAT EDARAN ,CEKLIS DAN SURAT PERNYATAAN