EDARN REVITALISASI KEPENGURUSAN KOMITE MADRASAH
Nomor : B. 673 /Kk.13.13/2/PP.00/04/2017 7 April 2017
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Revitalisasi kepengurusan Komite Madrasah
YTH. 1. Kepala MIN/MIS
se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN/MTsS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MAN/MAS se-Kab.nganjuk
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Sidoarjo
nomor: B.358/Kw.13.2/5/PP.00/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 perihal sebagaimana pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi da Penggunaan Dana Komite Madrasah.
Kami harap Saudara untuk segera melakukan revitalisasi Komite Madrasah pada
masing-masing lembaga yang saudara pimpin dengan berpedoman pada ketentuan
sebagaimana diatas. Adapun revitalisasi Komite Madrasah tersebut dilaksanakan
pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 dan hasil revitalisasi harap dilaporkan
pada Seksi Penma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk terakhir pada
tanggal , 1 Agustus 2017
Demikian untuk
menjadikan maklum dan terima kasih.