VALIDASI INPASING
Nomor
: B- 402/KK.13.13/2/PP.00.5/03/2017 06 Maret 2017
Sifat
: Penting
H a
l
: Permintaan Verifikasi Data Inpasing
Kepada Yth.
1. Kepala
MAN & MAS Se-Kab.Nganjuk
2. Kepala
MTsN & MTsS Se-Kab.Nganjuk
3. Kepala
MIN & MIS Se-Kab.Nganjuk
4. Kepala
Ra Se-Kab.Nganjuk
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-1301/Kw.13.2/2/KU.002/3/2017 Tanggal 3
Maret 2017 Perihal Persiapan verifikasi
Pembayaran Tunjangan Profesi (inpasing) bagi guru madrasah tahun 2017.
Maka di harapkan
kepada seluruh guru yang sudah menerima SK inpasing ( baik yang sudah cair
ataupun yang belum cair ) untuk melengkapi berkas verifikasi sebagai berikut :
1.
Foto copy SK Inpasing
2.
SKMT tahun 2015 ( SKMT manual ) semester 1 dan 2 &
tahun 2016 ( SKMT Simpatika ) semester 1 dan 2.
3.
Foto copy legalisir basah SK Pengangkatan TMT Awal dan
Akhir
4.
Jadwal mengajar tahun ajaran 2016/2017 ( berbasis simpatika )
5.
Foto copy legalisir basah Sertifikat pendidik ( legalisir
oleh LPTK )
6.
Foto copy legalisir basah ijasah S1/D-IV ( legalisir oleh perguruan tinggi )
7.
Printout NRG S26e dari simpatika ( Bagi guru yang sudah di
ACC Verval NRG Nya jika masih menunggu kanwil mengumpulkan S26a/b2/b3 )
8.
SPTJM Bagi guru non PNS pada Madrasah Negeri mengumpulkan
SPTJM guru dan SPTJM Kepala Madrasah Negeri, untuk guru pada madrasah Swasta mengumpulkan
SPTJM Guru dan SPTJM Kepala Kemenag ( Sesuai format terlampir ).
Berkas lampiran diatas di kirim ke pendma dalam bentuk hard copy paling
lambat tanggal 06 Maret 2017 Pukul
17.00 WIB.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terima kasih
DOWLOAD SURAT RESMI DAN LAMPIRAN SPTJM
Tambahan di lampiri juga lembar perbaikan SK Inpasing jika ada kesalahan pada SK Inpasing Yang di terima
Tambahan di lampiri juga lembar perbaikan SK Inpasing jika ada kesalahan pada SK Inpasing Yang di terima