EDARAN EMIS 2017 ( EDARAN ULANG UNTUK MENGINGATKAN )
Nomor : B- 521 Kd.15.13/5/HM.01/3/2017
23 Maret 2017
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Verivikasi dan validasi Satuan
Pendidikan (Verval SP) dan Data EMIS
Perbaikan Semester Ganjil 2016/2017
Yth.
1. Kepala MAN & MAS se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN & MTsS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MIN & MIS se-Kab.Nganjuk
4. Kepala RA se-Kab.Nganjuk
Menindak lanjuti surat Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-423/Kw.13.2/5/HM.01/2/2017
,tanggal 9 Februari 2017, hal Verivikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval
SP) dan Data EMIS Perbaikan Semester Ganjil 2016/2017, sehubungan dengan itu
maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan
cek Verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) Data EMIS Semester
Ganjil 2016/2017 pada alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm untuk verval sp dan http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617
untuk uplod data emis perbaikan,
( Data emis perbaikan digunakan untuk emis semester genap jika data
sudah oke pada lampiran masalah emis maka tinggal klik konfirmasi saja untuk uplod
emis semester genap ) .
2.
Untuk Madrasah Negeri Wajib melakukan verval
sp ulang karena sesuai dengan KMA No 673 Tahun 2016 terdapat perubahan nama
madrasah negeri. Verval sp dlakukan dengan cara scan sk penegerian madrasah dan
scan KMA perubahan di uplod ke menu ijin operasional madrasah, ijin pendirian
dan SK Kemenkumham di kosongi saja. Titik kordinat wajib di update dan uplod
scan SK akreditasinya. .
3.
Untuk madrasah negeri dan swasta termasuk RA
wajib cek data terlampir terkait perbaikan emis semester ganjil jika pada data
terlampir terdapat validasi cek ulang maka madrasah wajib mengisi data emis
exel semester ganjil yang dulu dan mendowload aplikasi desktop semester genap
tahun 2016/2017 pada aplikasi online emis SDM untuk perbaikan data serta uplod
ulang ke aplikasi online emis, petunjuk dan tata cara ada pada lapiran
powerpoint ( Wajib di baca ).
4.
Verval sp dan uplod emis di buka tanggal 23 –
31 Maret 2017.
5.
Setelah melakukan uplod untuk lembaga yang
bermasalah dan klik konfirmasi untuk lembaga yang tidak bermasalah wajib
semua cetak berita acara uplod emis dan di foto copy rangkap dua satu
untuk di serahkan ke pendma dan satu untuk arsip madrasah,penyerahan berita
acara paling lambat tanggal 31 Maret 2017.
6.
Jika madrasah tidak melakukan cek data
dan terdapat masalah di kemudian hari serta
data dianggap tidak falid maka madrasah tidak
akan diakui keberadaanya oleh Kementerian Agama R.I dan secara otomatis tidak
berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam (Termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang
ada didalamnya ).
Demikian disampaikan untuk menjadikan
perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
SURAT SUDAH ADA PADA BULAN FEBRUARI UPLOD JADWAL EMIS 23 Maret sampai 31 Maret 2017 Mohon di baca surat dengan seksama