PERMINTAAN PENGAWAS RUANG DAN PANITIA UAMBN MTs DAN MA

Nomor       :    B - 114 /Kk-13.13/2/PP.00.6/1/2017                          Nganjuk,      Februari 2017
Lampiran  :    3 (Tiga) Lembar
Sifat           :    Penting
Perihal      :    Pendataan Panitia dan Pengawas Ruang
UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017


Kepada Yth.
1.  Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
2.  Kepala MTsN/ MTsS  se-Kab. Nganjuk


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : B-550/Kw.13.2/1/PP.01/1/2017, tanggal 27 Januari 2017 perihal sebagaimana pada pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : 6873 Tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandaar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016/2017 kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Harap segera mengirimkan data panitia pelaksanaan UAMBN (untuk penyelenggara) sebagaimana Kuota dan format terlampir ;
2.    Harap segera mengirimkan data pengawas ruang pelaksanaan UAMBN dengan ketentuan 2 (dua) pengawas untuk masing-masing ruang ujian sebagaimana format terlampir ;
3.    Mengingat data tersebut akan dijadikan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang panitia dan pengawas ruang UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017, maka dimohon segera mengumpulkan terakhir pada hari Senin tanggal, 13 Februari 2017 pada Seksi Penma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.


            Demikian untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.


( Kuota jumlah pengawas Harus sesuai dengan lampiran surat )


Diberdayakan oleh Blogger.