PERMINTAAN PENGAWAS RUANG DAN PANITIA UAMBN MTs DAN MA
Nomor : B - 114 /Kk-13.13/2/PP.00.6/1/2017 Nganjuk,
Februari 2017
Lampiran : 3 (Tiga)
Lembar
Sifat : Penting
Perihal : Pendataan Panitia dan Pengawas Ruang
UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017
Kepada
Yth.
1. Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN/ MTsS se-Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : B-550/Kw.13.2/1/PP.01/1/2017, tanggal 27 Januari 2017 perihal sebagaimana pada
pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam nomor : 6873 Tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandaar Nasional (UAMBN) Tahun
Pelajaran 2016/2017 kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Harap segera
mengirimkan data panitia pelaksanaan UAMBN (untuk penyelenggara) sebagaimana Kuota
dan format terlampir ;
2. Harap segera
mengirimkan data pengawas ruang pelaksanaan UAMBN dengan ketentuan 2 (dua)
pengawas untuk masing-masing ruang ujian sebagaimana format terlampir ;
3. Mengingat data
tersebut akan dijadikan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang panitia dan
pengawas ruang UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017, maka dimohon segera
mengumpulkan terakhir pada hari Senin tanggal, 13 Februari 2017 pada Seksi
Penma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.
Demikian
untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan
terima kasih.
( Kuota jumlah pengawas Harus sesuai dengan lampiran surat )