Tindak Lanjut Bimtek K13 Sebagai Guru Inti
Nomor
: B-
/KK.13.13/2/PP.00.5/11/2016 Nganjuk ,03 Nopember 2016
Sifat
: Penting
H a
l
: Surat Edaran
Kepada
Yth.
1.
Ketua Pokjawas
2.
Ketua KKM & Forum
3.
Ketua KKG/MGMP
Di
Lingkungan Kementerian Agama Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-8075/Kw.13.2/1/PP.06/10/2016 Tanggal 19 Oktober
2016 Perihal Pelaksanaan Tindaklanjut
Bimtek K-13, Berdasarkan hasil kegiatan Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 mata
pelajaran PAI dan Bahasa Arab bagi guru MI (kelas 3 dan 6), MTs (kelas 9), dan
MA (kelas 12) maupun mata pelajaran umum bagi guru MI keas 4,5 dan 6 yang telah
dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
Tahun 2016.
Guru-guru yang
sudah mengikuti Tindaklanjut Bimbingan Teknis Kurikulum dengan keterangan LULUS, Untuk menjadi guru
inti dalam melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah dibuat dengan mendeseminasikan
(mengimbaskan) hasil-hasil Bimtek K-13 kepada Guru-guru yang belum dibimtek
melalui kegiatan KKG/MGMP pada masing-masing KKM di bawah kendali pokjawas.
Setiap tim satuan pendidikan agar melaporkan hasil
pelaksanaan kegiatan tindak lanjut Bimtek K-13 kepada Seksi Pendidikan Madrasah
Kabupaten Nganjuk untuk diteruskan ke Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Provinsi Jawa Timur, daftar nama Guru sebagaimana terlampir.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terima kasih