EDARAN TF SEMESTER 2

Nomor             : B-            /KK.13.13/2/PP.00.5/10/2016                        Nganjuk ,      Oktober 2016
Sifat                 : Penting
Lampiran           : 2 ( dua ) lembar
H a l                 : Pengusulan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional
                          Bagi Guru RA/Madrasah Bukan  Pegawai  Negeri Sipil
                          ( STF-GBPNS ) Semester II Tahun 2016

YTH.
1.       Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
2.       Kepala MAS,MTsS,MIS se-Kab. Nganjuk
3.       Kepala RA se-Kab. Nganjuk


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 1029 Tahun 2016 tanggal, 22 Pebruari 2016 petunjuk teknis pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/ Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS). Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengusulkan Guru non PNS calon penerima (STF-GBPNS) Semester II Tahun 2016 dengan persyaratan sebagai berikut :
1.       Berstatus sebagai guru tetap dan aktif mengajar di RA / Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut,di lembaga yang telah memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada Madrasah Negeri maka SK Pengangkatannya oleh Pejabat yang berwenang .
2.       Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau NUPTK dibuktikan dengan print out kartu NUPTK ( 16 digit ) ( Prinout NUPTK Kartu Harus Jelas bukan fotocopy buram tapi cetak asli, jika sampai Prin Out tidak jelas dan tidak cair kesalahan pada PTK masing-masing )
3.       Berusia maximal 60 Tahun per 31 Desember 2016
4.       SK Pengangkatan sebagai guru tetap pada RA / Madrasah pertamakali dan tahun 2016
5.       Foto copy sah daftar pembagian tugas da jadual mengajar
6.       Diprioritaskan bagi Guru yang :
a.       Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM / minggu ( foto copy jadual dan daftar pembagian jam )
b.       Berkualifikasi S-1 / D IV ( foto copy ijazah terakhir )
c.       Memiliki masa kerja paling lama
d.       Bukan penerima Tunjangan Profesi
7.       Daftar usulan di buat sesuai format terlampir  ( soft dan hard copy ) dengan dilampiri :
a.       Foto copy rekening yang masih aktif
b.       Surat pernyataan kinerja bermaterai Rp. 6.000 ( sebagaimana terlampir )

Berkas  dikumpulkan di seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk paling lambat tanggal, 14 Oktober 2016 pada jam kerja . Bagi lembaga yang mengumpulkan lewat ketentuan sebagaimana tersebut diatas kami anggap tidak mengusulkan.


            Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Diberdayakan oleh Blogger.