EDARAN TF SEMESTER 2
Nomor :
B- /KK.13.13/2/PP.00.5/10/2016 Nganjuk
, Oktober 2016
Sifat : Penting
Lampiran : 2 ( dua ) lembar
H a l : Pengusulan Pemberian Subsidi
Tunjangan Fungsional
Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai
Negeri Sipil
( STF-GBPNS ) Semester II Tahun 2016
YTH.
1. Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MAS,MTsS,MIS se-Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se-Kab. Nganjuk
Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 1029 Tahun 2016 tanggal, 22 Pebruari 2016 petunjuk teknis pelaksanaan pemberian subsidi
tunjangan fungsional bagi Guru RA/ Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil
(STF-GBPNS). Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengusulkan Guru
non PNS calon penerima (STF-GBPNS) Semester II Tahun
2016 dengan
persyaratan sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai guru tetap dan aktif
mengajar di RA / Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut,di lembaga yang telah
memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Pengertian Guru Tetap adalah
jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan
oleh ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada Madrasah Negeri maka
SK Pengangkatannya oleh Pejabat yang berwenang .
2. Memiliki nomor PTK Kementerian
Agama (NPK) dan/atau NUPTK dibuktikan
dengan print out kartu NUPTK ( 16 digit ) ( Prinout NUPTK Kartu Harus Jelas bukan fotocopy buram tapi cetak asli, jika sampai Prin Out tidak jelas dan tidak cair kesalahan pada PTK masing-masing )
3. Berusia maximal 60 Tahun per 31
Desember 2016
4. SK Pengangkatan sebagai guru tetap
pada RA / Madrasah pertamakali dan tahun 2016
5. Foto copy sah daftar
pembagian tugas da jadual mengajar
6. Diprioritaskan bagi Guru yang :
a. Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM /
minggu ( foto copy
jadual dan daftar pembagian jam )
b. Berkualifikasi S-1 / D IV ( foto copy ijazah
terakhir )
c. Memiliki masa kerja paling lama
d. Bukan penerima Tunjangan Profesi
7. Daftar usulan di buat
sesuai format terlampir ( soft dan hard
copy ) dengan dilampiri :
a. Foto copy rekening
yang masih aktif
b. Surat pernyataan kinerja bermaterai
Rp. 6.000 ( sebagaimana terlampir )
Berkas dikumpulkan di seksi Pendidikan Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk paling lambat tanggal, 14 Oktober 2016 pada jam kerja . Bagi lembaga yang mengumpulkan
lewat ketentuan sebagaimana tersebut diatas kami anggap tidak mengusulkan.
Demikain atas
perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.