Edaran Kurikulum Berbasis Anti Narkoba
Nomor
: B-
/KK.13.13/2/PP.00.5/10/2016 Nganjuk ,31 Oktober 2016
Sifat
: Penting
H a
l
: Surat Edaran
YTH.
1.
Pengawas Madrasah
2.
Kepala MAN/MAS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MTsN/MTsS se-Kab. Nganjuk
Menindak Lanjuti Surat Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-8076/Kw.13.2/1/PP.00.6/10/2016
Tentang IMPLEMENTASI KURIKULUM INTEGRASI ANTI NARKOBA, untuk mencegah
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang bisa melemahkan generasi
bangsa, maka perlu bertindak serius dan cepat, maka dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
1.
Bahwa sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan peredaran gelap narkoba sekaligus sebagai Implementasi Inpres No
12 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN), maka kami menghimbau kepada seluruh Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten
Nganjuk untuk Mengimplementasikan Kurikulum Intregrasi Anti Narkoba;
2.
Cakupan Implementasikan Kurikulum Intregrasi Anti Narkoba adalah
tersusun dan terlaksananya hal-hal sebagai berikut;
a.
Kebijakan Sekolah Tentang P4GN
b.
Kurikulum Intregrasi P4GN
c.
Panduan Bimbingan Konseling, OSIS dan UKS
d.
Panduan Extrakurikuler dan Lingkungan Sekolah Bersih
Narkoba serta
e.
Buku Praktis Untuk Remaja Sebagai Pengayaan Materi P4GN
3.
Bahwa pada setiap mata pelajaran diwajibkan ada 1 (satu)
Kompetensi Dasar (KD) yang terintegrasikan dengan masalah anti narkoba
4.
Dokumen Kurikulum Intregrasi Anti Narkokba P4GN dapat di
download pada website: madrasahjatim.worldpress;
5.
Madrasah harus mampu menjadi pelopor dan berperan serta
aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN) dengan lebih sistemik di madrasah dan lingkungannya.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terima kasih