EDARAN PEMBERKASAN TUPROF TRIBULAN 3

Nomor     : B.      /KK.13.13/2/PP.00.5/09/2016                                                                               Nganjuk ,     September  2016
Sifat        : Penting
Lampiran :
H a l        : Pencairan Tunjangan Profesi
                                 
KEPADA : 1. Pengawas PAI se-Kab. Nganjuk
   2. Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
   3. Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
   4. Kepala RA se Kab. Nganjuk


Bedasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.       Foto copy aktifasi kartu NUPTK Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017
b.       Foto copy sah sertifikat sertifikasi
c.        Foto copy sah kartu Nomor Registrasi Guru ( NRG )
d.       Foto copy sah KGB terakhir ( PNS )
e.       Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS )
f.         Foto copy sah daftar gaji ( PNS )
g.       Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan . Untuk lembaga Negeri berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 harus melampirkan SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang minimal TMT 1 Januari 2005.
h.       Aseli surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form S29a dan S29b )
i.         Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadual pelajaran
j.         Foto copy buku rekening gaji
k.        Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur nomor: Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur)
l.         Aseli  keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang)
m.      Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
n.       Copy daftar hadir mengajar bulan Juli s.d September 2016
o.       Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Pendidikan Agama Islam khususnya dalam penerbitan SKMT.

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 10 Oktober 2016. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.

Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Dowload Surat Resmi dan Lampiran
Diberdayakan oleh Blogger.