EDARAN PEMBERKASAN TUPROF TRIBULAN 3
Nomor : B. /KK.13.13/2/PP.00.5/09/2016 Nganjuk , September 2016
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Pencairan Tunjangan Profesi
KEPADA : 1. Pengawas PAI
se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
4. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Bedasarkan Keputusan
Dirjen Pendis Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan agar Saudara
menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan
sebagai berikut:
a.
Foto copy aktifasi kartu NUPTK Semester I
Tahun Pelajaran 2016/2017
b.
Foto copy sah sertifikat sertifikasi
c.
Foto copy sah kartu Nomor Registrasi Guru (
NRG )
d.
Foto copy sah KGB terakhir ( PNS )
e.
Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir (
PNS )
f.
Foto copy sah daftar gaji ( PNS )
g.
Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan . Untuk
lembaga Negeri berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007
harus melampirkan SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang minimal TMT 1
Januari 2005.
h.
Aseli surat Keterangan Melaksanakan Tugas (
SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form S29a dan S29b
)
i.
Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadual
pelajaran
j.
Foto copy buku rekening gaji
k.
Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang
pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik dan
surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur nomor:
Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur)
l.
Aseli keterangan
pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban
kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi
dari Pejabat yang berwenang)
m.
Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- ( format terlampir )
n.
Copy daftar hadir mengajar bulan Juli s.d September 2016
o.
Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel
dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no.
27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses
pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun
kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas
Pendidikan Agama Islam khususnya dalam penerbitan SKMT.
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas
dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling
lambat tanggal, 10 Oktober 2016. Bagi yang
mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak
mengusulkan.
Dowload Surat Resmi dan Lampiran