Pengajuan Peg ID dan NPK


Nomor             : Kd.15.13/2/PP.04/        /2016                                                   Nganjuk , 03 Maret 2016
Sifat                 : Penting
Lampiran           : -
H a l                 : Pengajuan NPK Th 2016

KEPADA YTH.
1.       Pengawas Pendidikan Agama Islam se-Kab.Nganjuk
2.       Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3.       Kepala MTsN/ MTsS  se-Kab. Nganjuk
4.       Kepala MIN/ MIS se-Kab. Nganjuk
5.       Kepala RA Se-Kab.Nganjuk


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya nomor: Kw.15.2/2/PP.00/1234/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Pengembangan Pengajuan NPK ( Nomor PTK Kemenag). Bersama ini kami sampaikan persyaratan pengajuan NPK sebagai berikut :
1.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah,yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah) bermatrai 6000 (Matrai dimasukkan dalam Plastik tidak di temple);
2.       PTK Berijasah Minimal D4 atau S1 di buktikan dengan foto copy Ijasah dan Transkrip Nilai;
3.   Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Guru tetap Yayasan selama 2 Th berturut-turut terhitung mulai 1 januari 2014 yang di legalisir oleh yayasan;
4.    Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berturut-turut dalam 2 tahun terakhir di buktikan dengan legalisir SK pembagian tugas 2 tahun terakhir berturut-turut;
5.       Berkas di atas di sertai ceklis terlampir dimasukkan map snel
Berkas untuk RA di masukkan map Snel warna Kuning rangkap 1
Berkas untuk MI di masukkan map Snel warna Merah rangkap 1
Berkas untuk MTs di masukkan map Snel warna Hijau rangkap 1
Berkas untuk MA di masukkan map Snel warna Biru rangkap 1
6.      Berkas di kumpulkan paling lambat tanggal 10 Maret 2016 pada seksi pendidikan madrasah Kemenag kab.Nganjuk,jika sampai batas waktu yang telah di tentukan tidak mengirimkan berkas maka dianggap tidak mengusulkan.

Pengusulan NPK di peruntukkan hanya untuk PTK yang belum memiliki Peg Id dan belum memiliki NPK, PTK yang sudah memiliki Peg Id dan NUPTK serta telah memenuhi Kriteria persyaratan NPK sesuai dengan data yang ada di Potofolio Simpatika maka NPK otomatis akan keluar pada akun simpatika masing-masing dan  tidak perlu mengusulkan berkas pengajuan NPK.

          Demikian untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Diberdayakan oleh Blogger.