PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL

Nomor       :  Kd.15.13/PP.04/       / 2016                              Nganjuk ,   01 Februari 2016
Sifat          :  Penting
Lampiran   :  -
Hal            :  Petunjuk Teknis Perpanjangan
                     Ijin Pendirian/Operasional Madrasah

KepadaYth.
1.   Kepala MAN & MAS se-Kab.Nganjuk
2.    Kepala MTsN & MTsS se-Kab.Nganjuk
3.    Kepala MIN & MIS se-Kab.Nganjuk
4.    Kepala RA se-Kab.Nganjuk
                             
Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/5/PP.00/629/2016 ,tanggal 21 Januari 2015 hal Juknis Perpanjangan Ijin Operasional, sehubungan dengan itu maka kami sampaikan persyaratan pengajuan perpanjangan ijin operasional sebagai berikut :
1.      Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan surat perpanjangan izin ( FM-PIP-01a dan FM-PIP-01b ) sesuai dengan format terlampir.
2.      Menandatangani surat pertanggung jawaban mutlak yang di bubuhi materai 6000 ( FM-PIP-02) sesuai dengan format terlampir.
3.      Mendapat rekomendasi kelayakan dari pengawas yang menjadi Pembina madrasah tersebut ( FM-PIP-03) sesuai dengan format terlampir.
4.      Mendapat rekomendasi perpanjangan izin pendirian dari epala Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat ( FM-PIP-03) sesuai dengan format terlampir.
5.      Melampirkan Foto copy sah surat keputusan izin pendirian yang lama dan  atau masa berlakunya habis.
6.      Melampirkan foto copy sah akte yayasan dan akte kemenkumham.
7.      Melampirkan foto copy sertifikat akreditasi bagi yang sudah diakreditasi oleh BAN-S/M.
8.      Mengisi format soft copy pengajuan perpanjangan sesuai dengan format terlampir.
Berkas pengajuan perpanjangan izin operasional dibuat rangkap 2 dimasukkan dalam mapsnel di susun sesuai dengan ceklis sesuai format terlampir beserta soft copy, dikumpulkan di Pendma Kab.Nganjuk paling lambat tanggal 25 Februari 2016 jika sampai batas waktu yang telah di tentukan lembaga tidak mengusulkan perpanjangan di anggap lembaga tersebut tidak aktif.
Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

CATATAN : SEMUA LEMBAGA YANG MEMILIKI IJIN OPERASIONAL ATAU NSM WAJIB MENGAJUKAN WALUPUN BELUM HABIS MASA BERLAKUNYA

Dowload Surat Resmi 

Dowload Lampiran Form Perpanjangan dan Ceklis

Dowload Soft Copy Pengajuan Perpanjangan ( Isi kolom yang berwarna kuning saja )

Dowload SK Dirjen No 5885 Tahun 2015
Diberdayakan oleh Blogger.