EDARAN TUPROF SEMSTER 2 ( Juli - Desember )
Nomor : Kd.15.13/2/PP.00.5/ /2015 Nganjuk
, Nopember 2015
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Pencairan Tunjangan Profesi
KEPADA
YTH.
1.
Pengawas PAI
se-Kab. Nganjuk
2.
Kepala
MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
3.
Kepala
MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
4.
Kepala RA se Kab.
Nganjuk
Berdasarkan Surat
Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Sidoarjo nomor:
Kw.15.1/1/KU.00.2/2205/2015 tanggal, 6 Mei 2015 perihal
mekanisme penyelesaian tunggakan anggaran tahun yang lalu. Bersama ini kami harap
Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan
Madrasah / RA saudara beberapa
persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.
Foto copy sah
kartu NUPTK
b.
Foto copy sah
sertifikat sertifikasi
c.
Foto copy sah kartu
Nomor Registrasi Guru ( NRG )
d.
Foto copy sah KGB
terakhir ( PNS )
e.
Foto copy sah SK
Kenaikan pangkat terakhir ( PNS )
f.
Foto copy sah
daftar gaji ( PNS )
g.
Berstatus sebagai
Guru Tetap Yayasan . Untuk lembaga Negeri berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo.
PP. No. 43 Tahun 2007 harus melampirkan SK pengangkatan dari pejabat yang
berwenang minimal TMT 1 Januari 2005.
h.
Aseli surat
Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT )
i.
Foto copy sah SK
pembagian tugas dan jadual pelajaran
j.
Foto copy buku
rekening gaji
k.
Foto copy sah SK tugas
tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun
2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat
pendidik dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur nomor:
Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur)
l.
Aseli keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar
di lembaga lain (sesuai dengan
Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas
satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang
berwenang)
m. Surat pernyataan bermaterai Rp.
6.000,- ( format terlampir )
n.
Copy daftar hadir
mengajar bulan Juli s.d Nopember 2015
Berkas yang harus dikumpulkan adalah
sebagai berikut :
1.
Foto copy sah
kartu NUPTK
2.
Foto copy sah KGB
terakhir ( PNS )
3.
Foto copy sah SK
Kenaikan pangkat terakhir ( PNS )
4.
Foto copy sah
daftar gaji ( PNS )
5.
Foto copy sah SK
pembagian tugas dan jadual pelajaran
6.
Foto copy buku
rekening Tunjangan Profesi yang masih aktif
7.
Foto copy sah SK
tugas tambahan ( sesuai dengan PMA no.42
Tahun 2015 tentang perubahan atas PMA No. 43 Tahun 2014 dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag
Prov.Jawa Timur nomor: Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014 tanggal 31 Oktober 2014
tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah dilingkungan Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur)
8.
Aseli keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar
di lembaga lain (sesuai dengan
Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas
satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang
berwenang)
9.
Surat pernyataan
bermaterai Rp. 6.000,- ( format
terlampir )
10. Copy daftar hadir mengajar bulan Juli
s.d Nopember 2015
11. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu)
bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non
PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan
KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam
proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam
bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi
Penma maupun Pengawas Pendidikan Agama Islam khususnya dalam penerbitan
SKMT dan SKBK.
Mengingat penting
dan mendesaknya waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi
Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 18 Nopember 2015. Bagi yang
mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak
mengusulkan.
Demikain
atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: