SURAT PENGAJUAN TF SEMESTER II TAHUN 2015
Nomor :
Kd.15.13/2/PP.00.5/ /2015 Nganjuk
, Oktoberl 2015
Sifat : Penting
Lampiran : 2 ( dua ) lembar
H a l : Pengusulan Pemberian
Subsidi Tunjangan Fungsional
Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai
Negeri Sipil
( STF-GBPNS ) Semester I Tahun 2015
KEPADA YTH.
1. Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MAS,MTsS,MIS se-Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se-Kab. Nganjuk
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 1022 Tahun 2015 tanggal, 18 Pebruari 2015 petunjuk teknis pelaksanaan
pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/ Madrasah bukan Pegawai
Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015. Bersama ini
kami sampaikan agar Saudara segera mengusulkan Guru non PNS calon penerima
(STF-GBPNS) Semester I Tahun 2015 dengan
persyaratan sebagai berikut :
1.
Berstatus sebagai guru tetap dan aktif
mengajar di RA / Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut,di lembaga yang telah
memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Pengertian Guru Tetap adalah
jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan
oleh ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada Madrasah Negeri maka
SK Pengangkatannya oleh Pejabat yang berwenang .
2.
Memiliki NUPTK dibuktikan dengan print out kartu NUPTK ( 16 digit )
3.
Berusia maximal 60 Tahun per 31 Desember 2015
4.
SK Pengangkatan sebagai guru tetap pada RA /
Madrasah pertamakali sampai dengan tahun 2015
5.
Diprioritaskan bagi Guru yang :
a.
Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM / minggu ( foto copy jadual dan daftar pembagian jam )
b.
Berkualifikasi S-1 / D IV ( foto copy ijazah terakhir )
c.
Memiliki masa kerja paling lama
d.
Bukan penerima Tunjangan Profesi
6.
Daftar usulan
calon penerima subsidi tunjangan fungsional adalah yang sudah menerima pada
Semester I Tahun 2015 dan sampai
saat ini masih aktif mengajar pada RA/Madrasah.
7.
Daftar usulan
di buat sesuai format terlampir ( soft
dan hard copy ) dengan dilampiri :
a.
Foto copy
rekening BNI yang masih aktif
b.
Surat pernyataan kinerja bermaterai Rp. 6.000
( sebagaimana terlampir )
Berkas
dikumpulkan di seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Nganjuk paling lambat tanggal, 30 Oktober 2015 pada jam kerja . Bagi lembaga
yang mengumpulkan lewat ketentuan sebagaimana tersebut diatas kami anggap tidak
mengusulkan.
Demikain
atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
LAMPIRAN :
Maaf saya mau tanya untuk syarat print out kartu nuptk itu apa bisa menggunakan print out kartu nuptk yang semester lalu? soalnya untuk kepala sekolah di sekolah saya belum bisa cetak kartu nuptk yang semester sekarang .
BalasHapus