EDARAN PENGGUNAAN SIMPATIKA
Nomor :
Kd.15.13/2/PP.04/ /2015 Nganjuk
, 17 Oktober 2015
Sifat : Penting
Lampiran : -
H a l : Aktifasi data NUPTK
Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016
KEPADA YTH.
1. Pengawas Pendidikan Agama Islam se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MTsN/ MTsS se-Kab. Nganjuk
4. Kepala MIN/ MIS se-Kab. Nganjuk
5. Kepala RA Se Kab.Nganjuk
5. Kepala RA Se Kab.Nganjuk
Menindaklanjuti
surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor :
DJ.I/PP.00.6/3541/2015,tanggal 25 September 2015, hal Penggunaan Sistem
Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan. Bersama ini kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut :
1. Direktorat
Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama) berbasis pada aplikasi
SIAP online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah.SIMPATIKA dapat diakses melalui http://kemenag.siap.id;
2. Menginstruksikan
kepada seluruh PTK untuk melaksanakan keaktifan dan pemutakhiran data PTK
melalui program layanan SIMPATIKA. Pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data
PTK pada periode semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai 28
September sampai dengan 31
Desember 2015;
3. Proses
Keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur
yang berlaku di Kementerian Agama,meliputi Ajuan keaktifan individu, Isian
jadwal kelas mengajar pendidik (guru),Ajuan kolektif PTK dan cetak kartu
digital PTK;
4. Untuk Proses
Mutasi dan non aktif dapat dilakukan dengan syarat cetak form SM04,SM01,SM02
dan dilengkapi dengan SK penerimaan dari sekolah yang akan ditempati dan Surat
Keterangan melepas dari sekolah yang terdahulu,jika PTK sudah sertifikasi
dilampiri dengan surat pengunduran diri bermatrai;
5. Hasil
pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat
Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program terkait pengembangan
kualitas PTK meliputi : tunjangan profesi,pendidikan dan pelatihan,penilaian
kinerja guru dan verval Nomor Registrasi Guru (NRG);
6. Implementasi
SIMPATIKA akan diintegrasikan dengan EMIS dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam pelaksanaan
program sertifikasi guru dan penerbitan NRG.
Demikian
untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima
kasih.
Tidak ada komentar: