EDARAN PENGGUNAAN SIMPATIKA

Nomor             : Kd.15.13/2/PP.04/        /2015                                   Nganjuk ,  17 Oktober  2015
Sifat                 : Penting
Lampiran           : -
H a l                 : Aktifasi data NUPTK
                          Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016

KEPADA YTH.
1.       Pengawas Pendidikan Agama Islam se-Kab.Nganjuk
2.  Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3.  Kepala MTsN/ MTsS  se-Kab. Nganjuk
4.  Kepala MIN/ MIS se-Kab. Nganjuk
5.  Kepala RA Se Kab.Nganjuk


Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015,tanggal 25 September 2015, hal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan. Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.       Direktorat Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama) berbasis pada aplikasi SIAP online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.SIMPATIKA dapat diakses melalui http://kemenag.siap.id;
2.       Menginstruksikan kepada seluruh PTK untuk melaksanakan keaktifan dan pemutakhiran data PTK melalui program layanan SIMPATIKA. Pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai 28 September sampai dengan              31 Desember 2015;
3.       Proses Keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agama,meliputi Ajuan keaktifan individu, Isian jadwal kelas mengajar pendidik (guru),Ajuan kolektif PTK dan cetak kartu digital PTK;
4.       Untuk Proses Mutasi dan non aktif dapat dilakukan dengan syarat cetak form SM04,SM01,SM02 dan dilengkapi dengan SK penerimaan dari sekolah yang akan ditempati dan Surat Keterangan melepas dari sekolah yang terdahulu,jika PTK sudah sertifikasi dilampiri dengan surat pengunduran diri bermatrai;
5.       Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi : tunjangan profesi,pendidikan dan pelatihan,penilaian kinerja guru dan verval Nomor Registrasi Guru (NRG);
6.       Implementasi SIMPATIKA akan diintegrasikan dengan EMIS dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru dan penerbitan NRG.



          Demikian untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.