PERMINTAAN PENGUSULAN BSM SEMESTER 2 Tahun 2015
Nomor :
Kd.15.13/2/PP.04/ /2015 Nganjuk
, September 2015
Sifat : Penting
Lampiran : -
H a l : Pelaksanaan Bantuan
Siswa Miskin ( BSM )
Semester
II Tahun 2015
KEPADA YTH.
1. Kepala MAS se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsS se-Kab. Nganjuk
3. Kepala MIS se-Kab. Nganjuk
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor: 751 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program
Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015, bersama ini kami
sampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk akan mengadakan pendataan terkait dengan
Bantuan Siswa Miskin program Indonesia pintar.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Program Bantuan Siswa Miskin Tahun 2015
diprioritaskan kepada :
a.
Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (
KIP )
b.
Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang
tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) atau Kartu Perlindungan Sosial
(KPS)
c.
Siswa dari keluarga yang terdaftar sebagai
peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
d.
Siswa Yatim dan /atau Piatu
e.
Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari Kelurahan/Desa
f.
SIswa terancam putus sekolah
2. Segera mengusulkan calon penerima BSM semester
II Tahun 2015 dengan urutan kriteria
sebagaimana poin 1 diatas berdasarkan data aplikasi ofline EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016.
3.
Data pengusulan diharap sesuai dengan aplikasi
ofline EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran
2015/2016 ( ejaan nama dan
identitas lainya ).
4. Data usulan penerima BSM Semster II Tahun 2015
dikirim ke seksi pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk berupa soft copy ( format terlampir ) dan hard copy ( foto copy kartu sesui kriteria di atas dan diurutkan sesuai dengan pengusulan pada soft copy) paling lambat besok tanggal 21 September 2015.
5. Bagi lembaga yang belum mengirimkan SPJ BSM semester 1 tidak dapat mengusulkan untuk semester 2 sebelum SPJ di kumpulkan dan bagi madrasah mengirimkan lewat ketentuan
sebagaimana tersebut diatas kami anggap tidak mengusulkan.
LAMPIRAN :
Surat Resmi
Format Pengusulan ( Dilarang merubah atau menambah isi colom dan ikuti petunjuk pengisian)
Tidak ada komentar: