Pengangkatan Guru Yang diberi tugas tambahan Wakil Kepala Madrasah
Nomor : Kd.15.13/2/PP.04/ /2015 Nganjuk , Agustus 2015
Sifat : Penting
Lampiran : -
H a l : Pengangkatan Guru Yang diberi tugas tambahan
Sebagai Wakil Kepala Madrasah
KEPADA YTH.
1.
Pengawas PAI
pada MTs/SMP/SMA/MA/MAK se-Kab.Nganjuk
2.
Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3.
Kepala MTsN/ MTsS se-Kab. Nganjuk
Menindaklanjutii Surat
Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, tanggal 30 Juli 2015 perihal Pengangkatan
Guru Yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, bersama ini
dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sesuai PMA No.90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan Madrasah,Bab
VII Tenaga Kependidikan, yang telah mengatur pula ketentuan tentang wakil
kepala madrasah yaitu Pasal 38 ayat (2) menyatakan wakil kepala madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ,wakil kepala madrasah paling
sedikit 1 orang dan paling banyak 4 orang, bagi MTs,MA dan MAK yang mempunyai
paling sedikit 9 (Sembilan) rombongan belajar dapat mengangkat paling banyak 4
(empat) orang wakil kepala madrasah.
2. Sesuai Surat Edaran diatas Ketentuan Penetapan Wakil Kepala Madrasah
ditetapkan sebagai berikut :
a. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, melalui usulan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota, berdasarkan usulan Kepala MAN sesuai berita acara
pemilihan wakil kepala madrasah oleh panitia (Dewan Guru).
b. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) ditetapkan oleh Kepala Kantor
Kemenerian Agama Kab/Kota, atas usulan kepala MTsN Berdasarkan berita acara
pemilihan wakil kepala madrasah oleh panitia (Dewan Guru).
c.
Berdasarkan
Surat Edaran tersebut diatas pengangkatan wakil kepala madrasah swasta dipilih
dan ditetapkan oleh penyelenggara madrasah.
3. Tata cara Pengangkatan dan format pengusulan wakil kepala madrasah
mengacu pada Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran
2015/2016.
LAMPIRAN :
- SURAT EDARAN KEMENAG
- SURAT EDARAN KANWIL
Tidak ada komentar: