PERMINTAAN DATA RAKM UNTUK PENCAIRAN DANA BOS
Menindaklanjuti surat Direktorat jenderal Pendidikan Islam nomor : DJ.I/PP.04/1374/2015,
tanggal 08 Mei 2015 perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan perubahan
mata anggaran DIPA BOS dari MAK 57 (Bansos) ke MAK 52 (Bantuan Operasional), sehingga
perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bedasarkan
Revisi Petunjuk Teknis BOS untuk pencairan dana BOS madrasah wajib membuat
RKAM, Proposal dan SPJ pada setiap pencairan dana BOS, format RKAM sesuai
dengan contoh terlampir.
2. Proposal BOS
berisi cofer depan,profil lembaga, foto copy piagam ijin operasional,SK pengangkatan
Kepala dan bendahara BOS,surat perjanjian pemberian bantuan BOS (dari
Kemenag),Rekening lembaga (dari Kemenag),Surat pernyataan tanggung jawab Kepala
Madrasah,Rencana Kegiatan Anggaran (RAB Taunan) dan di jabarkan per semester.
3. Pembuatan RKAM
disesuaikan dengan item (lampiran 3) yang ada pada Revisi juknis Panduan BOS
2015.
4. SPJ BOS harus
sesuai dengan (lampiran 3) yang ada pada Revisi juknis Panduan BOS 2015.
5. Untuk Mempersiapkan
pencairan BOS diharapkan mengumpulkan soft copy dan hard copy RAKM format exel
terlampir data paling lambat diterima pada hari kamis tgl 18 Juni 2015 seksi
pendidikan Madrasah.
Demikain
untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Lampiran :
Surat Resmi ( Menyusul )
antara BOS dan BOP sama gak ya??blz
BalasHapusMAK 57 ke MAK 52, sama gak ya....?
BalasHapus