Disiplin kehadiran Guru pada Madrasah/ RA

Nomor      : Kd.15.13/2/PP.04/        /2015                                                                         Nganjuk ,     Juni 2015
Sifat          : Penting
Lampiran :
H a l        : Disiplin kehadiran Guru pada Madrasah/ RA

KEPADA YTH.
1.       Pengawas PAI se-Kab.Nganjuk
2.       Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3.       Kepala MTsN/ MTsS se-Kab. Nganjuk
4.       Kepala MII/ MIS se-Kab. Nganjuk


Menyikapi surat Kepala MTsN Nganjuk nomor : MTs.15.13.1/PP.00.5/156/2015 tanggal, 10 Juni 2015 perihal Pemberitahuan tentang disiplin Guru PNS selama masa libur Madrasah, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.       Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama, dapat kami sampaikan :
a.       Pasal 1 “ yang dimaksud dengan Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja “
b.       Pasal 3
Ayat ( 1 ) “ Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 ( tujuh koma lima ) jam perhari “
c.        Pasal  13
Ayat ( 1 ) “ Ketentuan jam kerja pada Madrasah dan Perguruan Tinggi Agama Negeri diatur dalam aturan sendiri “.
2.       Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tertanggal 6 Nopember 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru dilingkungan Madrasah, dapat kami sampaikan :
a.       Perdirjen Nomor 1 Tahun 2013 ini sebagai penjelasan pasal 13 Peraturan Menteri Agama nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama
b.       Pasal 1  huruf  “ a “
Disiplin kehadiran adalah kesanggupan guru yang berstatus  Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Madrasah untuk menaati kewajiban datang, melaksankan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
c.        Pasal 2  ( 1 )
Hari kerja bagi guru ditetapkan 5 ( lima ) hari kerja per minggu, mulai hari senin sampai dengan hari Jum’at atau 6 ( enam ) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan akumulasi beban kerja per minggu sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima ) jam
d.       Pasal 3  ( 1 )
Setiap Guru wajib memenuhi jam kerja 7,5 ( tujuh koma lima ) jam per hari bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu atau rata-rata 6,25 (enam koma dua puluh lima) jam perhari bagi yang menggunakan  6 (enam) har kerja per minggu
e.       Pasal 3 ( 2 )
Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) bagi yang menggunakan 5 ( lima ) hari kerja perminggu dilaksanakan dengan ketentuan :
Ø  Hari Senin sampai Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dan
Ø  Hari Jum’at hadir pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan 13.00

f.         Pasal 3 ( 3 )
Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) bagi yang menggunakan 6 ( enam ) hari kerja perminggu dilaksanakan dengan ketentuan :
Ø  Hari Senin sampai Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00
Ø  Hari Jum’at hadir pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.30

Ø  Hari Sabtu hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00
3.       Dari uraian diatas dapat kami sampaikan bahwa dalam kaitannya dengan disiplin PNS hendaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Agama nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama.
4.       Dalam hal kaitannya dengan proses pencairan Tunjangan Profesi bagi guru PNS hendaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Agama nomor 28 Tahun 2013 disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama.


                Demikain untuk dijadikan pedoman dan  atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Lampiran :

Surat Resmi Menyusul

2 komentar:

  1. Mohon Pencerahan kalau datang jam 6.30 dan jam 12 s/d 13 masih ngajar berarti apakah sudah memenuhi 6.25 jam per hari... ?

    6.30 s/d 13 = 6.5 jam

    Trim

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.