Disiplin kehadiran Guru pada Madrasah/ RA
Nomor : Kd.15.13/2/PP.04/ /2015 Nganjuk
, Juni 2015
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Disiplin kehadiran Guru pada Madrasah/ RA
KEPADA YTH.
1. Pengawas PAI se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MTsN/ MTsS se-Kab. Nganjuk
4. Kepala MII/ MIS se-Kab. Nganjuk
Menyikapi surat Kepala
MTsN Nganjuk nomor : MTs.15.13.1/PP.00.5/156/2015 tanggal, 10 Juni 2015 perihal
Pemberitahuan tentang disiplin Guru PNS selama masa libur Madrasah, bersama ini
dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin
kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama, dapat kami
sampaikan :
a.
Pasal 1 “ yang
dimaksud dengan Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil
untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan
jam kerja “
b.
Pasal 3
Ayat ( 1 ) “
Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 ( tujuh koma lima ) jam perhari “
c.
Pasal 13
Ayat ( 1 ) “
Ketentuan jam kerja pada Madrasah dan Perguruan Tinggi Agama Negeri diatur dalam
aturan sendiri “.
2.
Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tertanggal 6
Nopember 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru dilingkungan Madrasah, dapat kami
sampaikan :
a.
Perdirjen
Nomor 1 Tahun 2013 ini sebagai penjelasan pasal 13 Peraturan Menteri Agama
nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Kementerian Agama
b.
Pasal 1 huruf
“ a “
Disiplin
kehadiran adalah kesanggupan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Madrasah untuk
menaati kewajiban datang, melaksankan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam
kerja.
c.
Pasal 2 ( 1 )
Hari kerja
bagi guru ditetapkan 5 ( lima ) hari kerja per minggu, mulai hari senin sampai
dengan hari Jum’at atau 6 ( enam ) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan
hari Sabtu dengan akumulasi beban kerja per minggu sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima ) jam
d.
Pasal 3 ( 1 )
Setiap Guru
wajib memenuhi jam kerja 7,5 ( tujuh koma lima ) jam per hari bagi yang
menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu atau rata-rata 6,25 (enam koma dua
puluh lima) jam perhari bagi yang menggunakan
6 (enam) har kerja per minggu
e.
Pasal 3 ( 2 )
Jam Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) bagi yang menggunakan 5 ( lima ) hari
kerja perminggu dilaksanakan dengan ketentuan :
Ø Hari Senin sampai Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30
dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dan
Ø Hari Jum’at hadir pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu
istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan 13.00
f.
Pasal 3 ( 3 )
Jam Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) bagi yang menggunakan 6 ( enam ) hari
kerja perminggu dilaksanakan dengan ketentuan :
Ø Hari Senin sampai Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.30
dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00
Ø Hari Jum’at hadir pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.30
Ø Hari Sabtu hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00 dengan waktu
istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00
3.
Dari uraian
diatas dapat kami sampaikan bahwa dalam kaitannya dengan disiplin PNS hendaknya
berpedoman pada Peraturan Menteri Agama nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin
kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama.
4.
Dalam hal
kaitannya dengan proses pencairan Tunjangan Profesi bagi guru PNS hendaknya
berpedoman pada Peraturan Menteri Agama nomor 28 Tahun 2013 disiplin kehadiran
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama.
Lampiran :
Surat Resmi Menyusul
terima kasih banyak
BalasHapusMohon Pencerahan kalau datang jam 6.30 dan jam 12 s/d 13 masih ngajar berarti apakah sudah memenuhi 6.25 jam per hari... ?
BalasHapus6.30 s/d 13 = 6.5 jam
Trim