Edaran Pemerkasan Tunjangan Profesi Periode Jan-Jun 2015
Nomor : Kd.15.13/2/PP.00.5/ /2015 Nganjuk , 13 Mei 2015
Sifat : Penting
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Pencairan Tunjangan Profesi
KEPADA YTH.
1.
Pengawas PAI se-Kab.
Nganjuk
2.
Kepala
MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
3.
Kepala
MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
4.
Kepala RA se Kab.
Nganjuk
Berdasarkan Surat Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Sidoarjo
nomor: Kw.15.1/1/KU.00.2/2205/2015 tanggal, 6 Mei 2015 perihal
mekanisme penyelesaian tunggakan anggaran tahun yang lalu. Bersama ini kami harap Saudara
menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan
pemberkasan sebagai berikut:
A. PNS
1. Foto copy kartu
NUPTK
2. Foto copy sah
sertifikat sertifikasi
3. Foto copy sah kartu
Nomor Registrasi Guru ( NRG )
4. Foto copy sah KGB
terakhir
5. Foto copy sah SK
Kenaikan pangkat terakhir
6. Foto copy sah
daftar gaji
7. Asli surat
Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT )
8. Foto copy sah SK
pembagian tugas dan jadual pelajaran
9. Foto copy buku
rekening gaji
10. Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai dengan Keputusan Dirjend Pendidikan
Islam nomor: DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang pedoman teknis penghitungan beban
kerja Guru RA/Madrasah dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur
nomor: Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur)
11. Aseli keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar
di lembaga lain (sesuai dengan
Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas
satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang
berwenang)
12. Surat pernyataan bermaterai Rp.
6.000,- ( format terlampir )
13. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu)
bendel dengan stopmap snel plastic warna merah
14. Copy daftar hadir mengajar bulan Januari s.d Mei 2015
B. NON PNS
1. Foto copy kartu NUPTK
2. Berstatus sebagai
Guru Tetap Yayasan . Untuk lembaga Negeri berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo.
PP. No. 43 Tahun 2007 harus melampirkan SK pengangkatan dari pejabat yang
berwenang minimal TMT 1 Januari 2005.
3. Foto copy sah
sertifikat sertifikasi
4. Foto copy sah kartu
Nomor Registrasi Guru ( NRG )
5. Aseli surat
Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT )
6. Foto copy sah SK
pembagian tugas da jadual pelajaran
7. Foto copy buku
rekening tuprof ( bagi yang yang sudah pernah pencairan )
8. Foto copy KTP
yang ditulisi nama ibu kandung ( bagi yang belum pernah pencairan )
9. Foto copy sah SK
tugas tambahan beserta pendukung ( sesuai
dengan Keputusan Dirjend Pendidikan Islam nomor: DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang
pedoman teknis penghitungan beban kerja Guru RA/Madrasah dan surat edaran
Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur nomor: Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014
tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah
dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur )
10. Aseli
keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009
tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat
3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang)
11. Surat pernyataan bermaterai Rp.
6.000,- ( format terlampir )
12. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu)
bendel dengan stopmap snel plastic warna hijau
13. Copy daftar hadir mengajar bulan Januari s.d Mei 2015
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak
ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua
aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Pendidikan Agama
Islam khususnya dalam penerbitan SKMT dan SKBK.
Mengingat penting dan mendesaknya
waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 20 Mei 2015. Bagi yang
mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak
mengusulkan.
Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
terima kasih.
Lampiran :
- Surat Resmi ( Menyusul )
- Surat Pernyataan
- Lembar Ceklist
Al hamdulillah, akhirnya yang ditunggu-tunggu mayoritas guru datang juga. Semoga jadi rizki yang manfaat dan barokah. Tentunya makin meningkatkan semangat kita dalam mengelola pendidikan. Amiin
BalasHapusTanya Pak...Copy absensi boleh manual atau harus berupa print out chek lok. Makasih
Sip
BalasHapusSkmt dbuat bulan apa mas?
BalasHapusKISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS no hp bpk sudwidjo yang telah membantu saya jadi PNS 0852-3042-5444
BalasHapusKISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar 009 jawa timur , Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau yang selalu aktif 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.