Updating data PTK dan Verval NRG
Nomor :
Kd.15.13/2/PP.04/ /2015 Nganjuk
, 05 Maret 2015
Sifat : Penting
Lampiran : -
H a l : Updating data Pendidik
dan Kependidikan
KEPADA YTH.
1. Pengawas Pendidikan Agama Islam se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MTsN/ MTsS se-Kab. Nganjuk
4. Kepala MIN/ MIS se-Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya
nomor: Kw.15.2/2/PP.00/1023/2015 tanggal 04 Maret 2015 serta Surat Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nomor : Dj.I/Dt.I.I./2/PP.00/73.C/2015
tanggal 24 Februari
2015 sebagaimana pada pokok surat. Bersama
ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Keaktifan
NUPTK/PegID periode semester genap 2014/2015,Verval NRG,Sertifikasi Guru,PKB
Kepala Sekolah dan Pengawas serta Penilaian Kinerja Guru (PKG) tetap
dilaksananakan;
2. Proses
verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang lulus sertifikasi (pada tahun 2013
atau tahun sebelumnya) dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan
02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP
sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMUNEGERI dengan
layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP. Verval NRG dimaksud akan terproses
secara otomatis setelah integrasi data PADAMUNEGERI dengan DAPODIK selesai
dilakukan;
3. Verval NRG
diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang
sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG.Seluruh PTK yang proses
verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/ditolak di dalam data base
NRG diharap mengisi/memilih “Belum memiliki NRG” sebagai pengajuan untuk
penerbitan NRG baru;
4. Verval NRG
sebagai mana dimaksud pada poin 3 diatas diharap menjadi solusi terhadap banyak
kasusu PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG nya karena NUPTKnya pernah
digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;
5. Dalam hal
pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis dimaksud mengalami
kegagalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan
lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk menyelesaikan proses vervalnya
Demikian
untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima
kasih.
Surat Dinasnya Mana
BalasHapusUntuk verval NRG terakhir tanggal berapa??
BalasHapus