PENGAJUAN NUTK TH 2015
Nomor : Kd.15.13/PP.04/ / 2015 Nganjuk , 20 Maret 2015
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Pengajuan NUPTK dan peg id
Th 2015
KepadaYth.
1. Kepala MAN & MAS
se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN & MTsS
se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MIN & MIS
se-Kab.Nganjuk
4. Kepala RA se-Kab.Nganjuk
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya nomor: Kw.15.2/2/PP.00/275/2015
tanggal 20 Januari 2015 serta Edaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan perihal sebagaimana
pada pokok surat , maka perlu kami sampaikan persyaratan pengajuan NUPTK sebagai
berikut :
1. Melakukan Pengajuan NUPTK Baru bagi
Guru yang belum memiliki NUPTK dan melakukan Pengajuan NUPTK Ulang bagi
yang pernah mengajukan tetapi NUPTK belum terbit, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Memenuhi syarat sebagai
pendaftar NUPTK
b. Melengkapi Persyaratan
Pengajuan NUPTK sebagaimana terlampir
c. Melengkapi Softcopy
Rekap Nominatif terlampir.
2. Teknis pengiriman berkas sebagai berikut :
Berkas Persyaratan diatas
dimasukan kedalam Map sesuai dengan ketentuan
warna terlampir, dibuat rangkap 3 (tiga) beserta Softcopy Rekapan.
Pengajuan NUPTK dilakukan mulai saat ini sampai
dengan tgl 24
Maret 2015 ( penyetoran berkas pada jam kerja
), pengiriman berkas setelah tgl tersebut tidak akan di proses.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.
prosedur pengajuan Peg Id gimana ki ?
BalasHapuscaranya download so6 gmn ni.....
BalasHapusdi baca surat nya dan di baca juga petunjuk di padamunegeri
BalasHapusSudah saya baca suranya tapi untuk pengajuan peg Id tidak dijelaskan yang ada hanya pengajuan NUPTK baru dan ulang, padahal disekolah kami ada 5 guru yang belum punya Peg ID, apa yang harus dikumpulkan ke pendma untuk pengajuan peg ID ? mohon penjelasanya
BalasHapus