PENJELASAN PELAKSANAAN K-13 PADA MADRASAH PENDAMPNG DAN DOMNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH
Nomor :
Kd.15.13/2/PP.04/ /2015 Nganjuk
, Januari 2015
Sifat : Penting
Lampiran : 2 ( dua ) lembar
H a l : Surat Edaran Pemberlakuan
Kurikulum
Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester II
KEPADA YTH.
1. Pengawas Pendidikan Agama Islam se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MTsN/ MTsS se-Kab. Nganjuk
4. Kepala MIN/ MIS se-Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya
nomor: Kw.15.2/1/PP.00/77/2014 tanggal 6 Januari 2014 serta KMA nomor 207 Taun
2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Kurikulum Madrasah dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor :
SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015 tanggal Januari 2015 perihal sebagaimana pada pokok
surat. Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan 2006 meliputi mata pelajaran umum ;
2. Pelaksanaan Kurikulum 2013 meliputi mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ;
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan
Kurikulum 2013 berlaku secara Nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ;
4. Penerapan Kurikulum mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam ( PAI ) dan Bahasa Arab, materi pelajaran mengacu kepada KMA Nomor
165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013
mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ;
5. Penilaian hasil pembelajaran peserta didik
untuk mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 ;
6. Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI ;
7. Madrasah Aliyah yang memiliki peminatan
keagamaan melakukan peminatan pada kelas X ;
8. Bagi Madrasah Penyelenggara Program Kelas
Akselerasi, Pelaksanaan Kurikulum menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan 2006 .
9. Berdasarkan surat Kanwil Kemenag Prop. Jawa
Timur Surabaya nomor: Kw.15.2/1/PP.00/79/2015 tanggal, 6 Januari 2015 khusus untuk MTsN Tanjungtani Prambon
menggunakan Kurikulum 2013.
10. Sebagai acuan penerapan Kurikulum Madrasah
2013, maka seluruh satuan pendidikan Madrasah harus mengacu pada Pedoman Teknis
(Domnis) Implementasi Kurikulum Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktorat
Pendidikan Madrasah ( terlampir draf
Domnis )
Demikian
untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima
kasih.
DAFTAR LAMPIRAN
1.Surat Edaran KMA 207 Tahun 20142.Surat Pelaksanaan Kurukulum Semester II Tapel 2014 dan Domnis Implementasi Kurikulum Madrasah