Edaran Pengusulan NRG Tahun 2007-2013 yang belum Memiliki SK Dirjen
Nomor :
Kd.15.13/2/PP.04/ /2015 Nganjuk , Januari 2015 Sifat : Penting
Lampiran : -
H a l : Pengusulan NRG Tahun
2007-2013
KEPADA YTH.
1. Pengawas Pendidikan Agama Islam se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MAN/ MAS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MTsN/ MTsS se-Kab. Nganjuk
4. Kepala MIN/ MIS se-Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya
nomor: Kw.15.2/2/PP.00/403/2015 tanggal 27 Januari
2015 serta Surat Direktur Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama R.I Nomor : Dj.I/Dt.I.I./21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 sebagaimana pada pokok surat. Bersama ini
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. PTK yang sudah
bersertifikat pendidik ( pada Tahun
2007-2013 ) belum memiliki NRG atau sudah memiliki NRG tetapi NRG tersebut
tidak memiliki SK Dirjen Tahun 2011 ke atas maka diwajibkan mengusulkan NRG dengan cara
mengisi format terlampir;
2. Bagi PTK yang merasa
NRG nya tidak bisa divalidasi melalui verval NRG pada Padamunegeri maka di
wajibkan pula mengusulkan NRG melalui format terlampir ;
3. Batas
Pengajuan NRG adalah tanggal 9 Februari 2015 berupa soft copy di serahkan langsung
ke kantor Pendma Kab.Nganjuk, jika pengusulan melebihi batas waktu tersebut dan
terdapat permasalahan pada saat verval NRG maka dipersilahkan mengusulkan NRG langsung
ke kemdikbud pusat Jakarta.
4.Bagi PTK yang
tidak melakukan verval NRG maka NRG yang dimiliki di anggap tidak aktif
sehingga berakibat menghambat proses pencairan tunjangan profesi;
Demikian
untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima
kasih.