EDARAN BSM dan SPJ BSM SEMESTER II
Nomor :
Kd.15.13/2/PP.00/ 008 / 2014 Nganjuk
, 07 Januari 2015
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Lembar
Perihal :
Edaran BSM
Kepada Yth.
1.
Kepala MAS
2.
Kepala MTsS
3.
Kepala MIS
Dilingkungan Kemenag Kab.Nganjuk
Menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Nomor : Kd.15.13/2/PP.00/86/SK/2014,tanggal
13 Nopember 2014, perihal Penetapan Calon Penerima Program Bantuan Siswa Miskin
Bulan Juli - Desember Tahun 2014. Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Daftar Calon Penerima BSM dan
ploting pembagian pengambilan dana BSM pada bank yang di tunjuk sesuai dengan
format terlampir.
2.
SPJ BSM di kumpulkan paling
lambat tanggal 22 Januari 2015.
3. Pembuatan SPJ BSM harus sesuai
dengan buku pedoman BSM Tahun 2014 dan di tambah dengan lampiran bukti
pendukung Kartu KPS,PKH,BSM dan surat keterangan miskin (Asli) masing-masing di
sertai KK.
4. Tanggal untuk form 03,04 dan 05
pengusulan calon penerima di buat bulan Oktober 2014.
5. Form 14 pada SPJ BSM SK bukan
dari kanwil tetapi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab.Nganjuk,
Nomor : Kd.15.13/2/PP.00/86/SK/2014,tanggal 13 Nopember 2014
6. Tanggal untuk form 14 di buat tanggal sesuai
dengan bukti tanggal uang masuk pada rekening BSM.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.